Daerah  

CV Agung Wijaya Diduga Belum Laporkan Pajak Galian C, LSM LIRA Soroti Dugaan Pelanggaran Izin

Mukomuko, Bengkulu – Isu terkait CV Agung Wijaya yang belum melaporkan pajak penghasilan dari sektor galian C kepada Pemerintah Kabupaten Mukomuko mendapat beragam tanggapan dari masyarakat.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Mukomuko, Salman, angkat bicara terkait polemik ini. Ia menyayangkan sikap CV Agung Wijaya yang justru mengklarifikasi permasalahan ini bukan kepada LSM LIRA maupun media yang telah memberitakan isu tersebut.

“Kami sangat menyayangkan hal ini. LSM LIRA menaikkan pemberitaan berdasarkan data yang diterima, termasuk surat peringatan yang dikirim oleh BKSDM Provinsi kepada CV Agung Wijaya,” ujar Salman.

Lebih lanjut, Salman mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini tengah mendalami izin Rekomendasi Teknis (Rekomtek) CV Agung Wijaya. Pihaknya menduga tidak semua kuari yang diolah oleh perusahaan tersebut masuk dalam izin Rekomtek. Jika dugaan ini terbukti, maka hal tersebut tentu merugikan daerah dalam hal penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Mencuatnya pemberitaan ini merupakan salah satu langkah LSM LIRA dalam membantu daerah untuk mendapatkan PAD yang seharusnya diterima,” tegas Salman.

Sementara itu, Kepala Bidang Pendapatan I Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko, Novtri Syahyadi, S.Stp, saat diwawancarai salah satu awak media di ruang kerjanya, menjelaskan bahwa tim dari Normalisasi PAD Kabupaten Mukomuko sudah dua kali turun ke lokasi CV Agung Wijaya bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan tim lainnya.

Mereka telah meminta data transaksi penjualan umum tahun 2023–2024 dan seterusnya, namun hingga kini data tersebut belum juga disampaikan oleh pihak perusahaan.

“Hingga saat ini, pemilik usaha masih memiliki tunggakan yang belum diselesaikan,” ungkap Novtri.

BKD Mukomuko juga telah berkoordinasi dengan pihak desa untuk membantu pemerintah daerah dalam menagih tunggakan tersebut agar PAD dari sektor galian C dapat terealisasi sesuai ketentuan.

Polemik ini masih terus berkembang, dan masyarakat menantikan tindak lanjut dari pihak terkait untuk memastikan bahwa kewajiban pajak CV Agung Wijaya dapat dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.(*)

Penulis: PajriEditor: RPM share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *