Daerah  

Ketua BPD Desa Padang Gading Tertangkap Minum Miras di Kantor Kecamatan, Warga Geram!

Oplus_131072

Sungai Rumbai, Mukomuko – Sebuah video yang beredar luas memperlihatkan tindakan tak terpuji Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Padang Gading, berinisial RG, yang kedapatan asyik menenggak minuman keras di ruang pelayanan Kasi Ekobang Kecamatan Sungai Rumbai. Aksi ini sontak menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk masyarakat dan organisasi kemasyarakatan.

Dalam video tersebut, RG tampak menikmati minuman beralkohol bersama beberapa rekannya di dalam ruangan yang seharusnya digunakan untuk pelayanan publik. Kejadian ini terjadi sesaat setelah rapat evaluasi desa di kantor kecamatan. Salah seorang saksi mata yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa RG membawa serta meminum minuman keras di dalam kantor pemerintahan.

Ketua organisasi masyarakat ProGib, Nurul Huda, turut mengecam tindakan RG yang dinilai mencoreng etika pejabat desa. “Ini perilaku yang tidak terpuji dan tidak bisa ditoleransi. Sebagai Ketua BPD, seharusnya dia memberi contoh yang baik, bukan justru melakukan hal yang merusak citra pemerintahan desa,” tegas Nurul.

Nurul juga mendesak pihak berwenang untuk mengambil tindakan tegas terhadap RG sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pasal 20 RUU Larangan Minum Beralkohol menyebutkan bahwa siapa pun yang mengonsumsi minuman keras di tempat yang tidak semestinya dapat dikenakan hukuman penjara minimal tiga bulan dan maksimal dua tahun, atau denda mulai dari Rp 10 juta hingga Rp 50 juta.

Masyarakat berharap insiden ini menjadi pelajaran bagi para pejabat desa lainnya agar menjaga etika dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya. Saat ini, warga menunggu langkah konkret dari pihak kecamatan dan pemerintah daerah dalam menyikapi kasus ini.

Bagaimana tanggapan pihak kecamatan terhadap insiden ini? Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait. Namun, publik berharap kejadian ini tidak terulang dan ada sanksi tegas bagi para pelaku yang mencoreng institusi pemerintahan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *