Tiga Warga Rejang Lebong Dicambuk karena Sebar Ujaran Kebencian Bermuatan SARA di Media Sosial

Rejang Lebong, Bengkulu – Tiga warga Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, dijatuhi hukuman adat berupa cambuk oleh Badan Musyawarah Adat (BMA) Rejang Lebong, Senin (12/5/2025). Prosesi hukuman berlangsung secara terbuka di Balai Desa Dusun Sawah, Kecamatan Curup Utara, dan disaksikan langsung oleh masyarakat serta tokoh adat setempat.

 

Ketiga pelaku tersebut terbukti menyebarkan ujaran kebencian dan konten bermuatan SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan) melalui media sosial. Unggahan mereka yang menghina suku Rejang sempat viral dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

 

“Ketiganya telah melanggar norma adat dan merusak tatanan sosial yang selama ini terjaga di Rejang Lebong. Berdasarkan hasil musyawarah, mereka dijatuhi sanksi cambuk sesuai aturan adat yang berlaku,” ujar Ketua BMA Rejang Lebong, Ahmad Faizir.

 

Sebelumnya, para pelaku telah diamankan oleh Polres Rejang Lebong pada 10 Maret 2025 setelah adanya laporan dari masyarakat. Setelah menjalani proses penyelidikan, kasus tersebut kemudian diserahkan ke lembaga adat untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum adat Rejang.

 

Ahmad Faizir menegaskan bahwa pelaksanaan hukum adat ini tidak hanya berfokus pada hukuman fisik, tetapi juga pembinaan moral. “Hukum adat ini menjadi sarana edukasi agar masyarakat lebih bijak menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan ujaran kebencian,” katanya.

 

Prosesi hukuman berlangsung aman dan tertib, dengan pengamanan dari aparat kepolisian serta perangkat desa. Ketiga pelaku juga diminta untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat Rejang Lebong setelah menjalani hukuman.

 

Lebih lanjut, Ahmad Faizir menegaskan bahwa lembaga adat tidak akan mentolerir tindakan-tindakan yang dapat merusak nilai-nilai budaya serta keharmonisan antarsuku. Ia berharap peristiwa ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun agar tidak menyalahgunakan media sosial untuk menyebar konten provokatif.

 

“Kami harap ini jadi pelajaran bagi seluruh warga, khususnya generasi muda, untuk tidak menjadikan media sosial sebagai tempat menyebar kebencian. Hormati keberagaman, jaga persatuan,” tutupnya.

 

Sebagai informasi, penerapan hukum adat masih menjadi bagian penting dari sistem sosial di sejumlah wilayah adat Indonesia, termasuk di Rejang Lebong, yang dikenal dengan komitmennya menjaga nilai-nilai lokal dan keharmonisan masyarakat.(*)

 

Penulis: Rahma PMEditor: RPM share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *