Daerah  

Pemberhentian Sekda Mukomuko Dinilai Cacat Prosedural, Langgar Prinsip Meritokrasi

Oplus_131072

Mukomuko – Keputusan Bupati Mukomuko untuk memberhentikan Sekretaris Daerah (Sekda) Abdiyanto menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan. Pemberhentian tersebut dinilai cacat prosedural dan tidak sejalan dengan prinsip sistem meritokrasi yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta prinsip-prinsip umum pemerintahan yang baik.

 

Dikutip dari halaman Facebook Badan Kepegawaian Negara prof.Dr Zidan Arif AbdullahS.H M.H, Kepala Badan Kepegawaian Negara Menyatakan tindakan pemberhentian terhadap Sekda harus didahului oleh proses pemeriksaan sebagaimana mestinya. Padahal, berdasarkan ketentuan dalam UU ASN dan prinsip meritokrasi, setiap pemberian sanksi terhadap pejabat negara, termasuk pemberhentian dari jabatan, harus melalui tahapan yang jelas, meliputi pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran dan pembuktian yang objektif.

 

“Dalam sistem meritokrasi, seseorang tidak bisa diberhentikan di tengah jalan tanpa ada pemeriksaan dan tanpa ditemukan adanya kesalahan,” ungkapnya. Ia menambahkan bahwa tindakan tersebut tidak hanya mengabaikan asas keadilan, namun juga berpotensi merusak tata kelola pemerintahan yang profesional dan akuntabel.

 

Merujuk pada UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, setiap keputusan administrasi pemerintahan harus memenuhi empat unsur utama: tujuan yang benar, substansi yang sah, tata cara dan prosedur yang sesuai, serta kewenangan yang sah. Dalam kasus pemberhentian ini, diduga keempat unsur tersebut tidak terpenuhi.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Bupati Mukomuko terkait alasan pemberhentian tersebut. Publik kini menanti klarifikasi atas keputusan tersebut serta kemungkinan upaya hukum atau administratif yang akan diambil oleh pihak-pihak terkait.(*)

Penulis: PajriEditor: RPM share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *