Mukomuko – Dugaan praktik rangkap jabatan yang melibatkan SW, seorang perangkat desa di Kecamatan Air Rami, Kabupaten Mukomuko, terus menjadi perhatian publik. WM diketahui menjabat sebagai Kasi Pelayanan di Pemerintah Desa Air Rami, namun dalam waktu yang sama juga tercatat sebagai guru honorer di SDN 01 Air Rami.
Fakta terbaru yang mengemuka, SW ternyata adalah anak kandung dari Kepala Sekolah SDN 01 Air Rami—tempat di mana ia terdaftar sebagai guru honorer. Kondisi ini menimbulkan dugaan konflik kepentingan dan ketidaktransparanan dalam proses pengangkatan guru honorer di sekolah tersebut.
Ketua DPW Ormas Pro Garda Indonesia Bersatu (PROGIB) Provinsi Bengkulu, Nurul Huda Muktar, turut angkat bicara. Ia menilai praktik rangkap jabatan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap etika pemerintahan dan dunia pendidikan.
“Jika benar SW adalah perangkat desa yang juga terdaftar di Dapodik sebagai guru honorer, apalagi di sekolah yang dipimpin oleh orang tuanya sendiri, ini sangat mencederai nilai-nilai integritas publik dan melanggar ketentuan perundang-undangan,” tegas Nurul Huda Muktar.
Ia meminta Dinas Pendidikan dan DPMD Kabupaten Mukomuko segera turun tangan menyelidiki dugaan pelanggaran ini serta mengambil langkah tegas jika ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang.
Diketahui, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan sejumlah regulasi lainnya melarang perangkat desa merangkap jabatan yang dibiayai dari keuangan negara, seperti menjadi tenaga pendidik yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Masyarakat kini menunggu kejelasan dan ketegasan dari pihak berwenang dalam menangani kasus ini. Mereka berharap penegakan aturan tidak hanya dilakukan sebagai formalitas, melainkan sebagai bentuk komitmen terhadap pemerintahan yang bersih dan profesional.(*)