Daerah  

Kasus Suap di Mukomuko, KRM: Jangan Hanya Tangkap Penerima

Mukomuko – Aktivis Komisi Rakyat Menggugat (KRM), Junaidi, angkat bicara terkait penangkapan oknum LSM berinisial AG dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terjadi beberapa hari lalu di salah satu desa di Kabupaten Mukomuko.

 

Junaidi menegaskan bahwa penegakan hukum seharusnya dilakukan secara adil dan menyeluruh, tidak hanya menargetkan satu pihak saja.

 

“Penegak hukum jangan hanya menindak satu pihak. Dalam kasus OTT ini, baik pemberi maupun penerima suap adalah pelaku tindak pidana. Semuanya harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Junaidi.

 

Ia mengutip Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Undang-undang ini menyebutkan bahwa baik pemberi maupun penerima suap dapat dikenakan pidana, mulai dari hukuman penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun, bahkan penjara seumur hidup, serta denda.

 

“Jika hanya oknum LSM AG yang dijadikan tersangka, sementara pihak pemberi suap tidak ditindaklanjuti, maka kami menduga hukum tidak ditegakkan secara adil. Apalagi dugaan keterlibatan ini menyangkut kerugian terhadap keuangan negara,” tegasnya.

 

Junaidi juga menekankan bahwa praktik suap-menyuap bukan hanya tindakan tercela, tetapi juga melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi negara. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk menindak semua pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.

 

“Ini penting agar masyarakat percaya bahwa hukum ditegakkan untuk semua, bukan hanya untuk pihak tertentu,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *