Daerah  

Tak Kunjung Direspons Pemda, Ibu-Ibu di Rawa Mulya Turun Tangan Lindungi Tanah Bersertifikat

Mukomuko – Merasa diabaikan pemerintah dan tak kunjung mendapat kejelasan hukum, puluhan warga SP VII Desa Rawa Mulya, Kecamatan XIV Koto, Kabupaten Mukomuko, menggelar aksi protes di lahan yang menjadi sumber sengketa. Aksi yang didominasi ibu-ibu rumah tangga ini dilakukan pada Selasa (15/7/2024) di perbatasan Desa Rawa Mulya dan Bandar Ratu.

 

Mereka menuntut keadilan atas tanah milik mereka yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) sejak 1991, namun kini diklaim sepihak oleh pihak lain yang disebut hanya bermodal Surat Keterangan Tanah (SKT). Warga menilai, klaim tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah.

 

“Kami bukan sedang rebutan tanah kosong. Ini tanah kami yang sudah bersertifikat, sudah sah secara hukum. Tapi sekarang malah mau diambil alih. Pagar kawat kami dirusak, sawit kami ditebang. Ini bukan sengketa, ini penjarahan,” tegas Daliyem, salah satu warga.

 

Menurutnya, penerbitan SHM dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada masa awal program transmigrasi, dan wilayah tersebut sudah ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pemerintah daerah, camat, dan lurah pada 1991.

 

Daliyem menegaskan, SKT yang dikeluarkan oleh oknum kepala desa atau lurah di atas lahan yang telah memiliki SHM adalah cacat hukum, karena SKT hanya berfungsi sebagai dokumen pendukung sebelum terbitnya sertifikat resmi.

 

“Negara ini negara hukum. Kami punya SHM nomor 05080, dan itu harus dihormati. Kami minta aparat penegak hukum netral dan berpihak pada aturan, bukan pada siapa yang lebih berkuasa,” ujar Daliyem.

 

Warga Rawa Mulya juga menyampaikan akan melaporkan dugaan perusakan tanaman serta pencurian pagar yang terjadi di atas lahan tersebut. Mereka berharap, kasus ini tidak berlarut-larut dan segera ditangani secara adil oleh pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

 

Hingga berita ini ditulis, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Mukomuko terkait tuntutan warga.(*)

 

Penulis: Rahma PMEditor: RPM share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *