Mukomuko, 21 Juli 2025 – Menanggapi dugaan pencemaran limbah sawit di aliran Sungai Air Pisang, Kecamatan Ipuh, pihak PT. Daria Dharma Pratama (DDP) buka suara dan menegaskan bahwa sistem pengelolaan limbah di perusahaannya berjalan sesuai dengan standar teknis dan peraturan lingkungan yang berlaku.
Dalam keterangannya, Asisten Kepala Sustainability PT. DDP, Faisal Ardhie, menjelaskan bahwa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan sistem Land Application (LA) milik perusahaan berfungsi secara optimal. Kapasitas pengolahan IPAL yang mencapai 60 ton per jam diklaim masih mencukupi karena beban produksi saat ini hanya sekitar 45 ton per jam.
“Artinya, masih ada ruang cukup besar dalam sistem pengolahan kami. Saat ini kapasitas IPAL baru digunakan sekitar 60 persen,” ujar Faisal.

Pihak PT. Daria Dharma Pratama (PT. DDP) menyampaikan bahwa pada saat pengambilan sampel oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mukomuko, perusahaan juga melakukan pengambilan sampel secara bersamaan di waktu, tanggal, hari, dan lokasi yang tidak berbeda. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk transparansi dan komitmen perusahaan untuk memperoleh data pembanding yang akurat.
“Pemantauan kualitas lingkungan dilakukan secara berkala, mulai dari bulanan, triwulanan, hingga semesteran, dan semua dilaporkan ke instansi terkait,” jelasnya. Ia juga menegaskan bahwa setiap laporan atau keluhan dari masyarakat akan langsung ditindaklanjuti di lapangan dengan langkah korektif bila diperlukan.
Humas PT. DDP, Sapuwansyah, turut menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan isu ini ke pemerintah daerah dan membuka ruang seluas-luasnya bagi verifikasi lapangan. Pemerintah daerah, DPRD Mukomuko Komisi III, kepala desa, dan perwakilan kecamatan disebut sudah turun langsung ke lokasi untuk melihat langsung kondisi pengelolaan limbah perusahaan.
“Dalam kunjungan itu, kami paparkan secara transparan seluruh proses pengelolaan limbah dan sistem pengawasan yang kami jalankan,” ungkap Sapuwansyah. Ia juga menyebut bahwa PT. DDP memiliki unit khusus di pabrik maupun kebun seperti Departemen Laboratorium, Compound, dan Land Application guna memastikan pengawasan limbah berjalan efektif.
Sebagai bentuk tanggung jawab lingkungan, PT. DDP menyatakan komitmennya untuk selalu terbuka terhadap evaluasi dan kritik dari masyarakat maupun instansi pemerintah. Mereka membantah keras telah melakukan pelanggaran terhadap aturan lingkungan.
“Kami menjunjung tinggi prinsip transparansi, kepatuhan terhadap peraturan, dan terus berupaya menjaga hubungan baik dengan masyarakat serta pemangku kepentingan lainnya,” pungkas Sapuwansyah.
Pernyataan resmi ini diharapkan dapat menjadi penyeimbang atas berbagai tudingan yang beredar di tengah masyarakat, sembari menunggu hasil resmi dari uji laboratorium pihak berwenang.(*)