Daerah  

Viral! Warga Arak Pencuri Sawit Keliling Kampung di Desa Tanjung Jaya, Netizen Pro dan Kontra

Mukomuko – Sebuah peristiwa unik dan kontroversial terjadi di Desa Tanjung Jaya, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, yang kini tengah menjadi sorotan warganet di media sosial. Tiga orang pelaku pencurian sawit diamankan warga dan satu di antaranya diarak keliling kampung sebagai bentuk sanksi sosial karena tidak sanggup membayar denda adat yang ditetapkan oleh desa.

 

Informasi yang dihimpun, ketiga pelaku diamankan warga setelah tertangkap tangan mencuri buah sawit milik warga. Mereka langsung digiring ke kantor desa untuk dimintai pertanggungjawaban. Karena jumlah barang curian dianggap tidak terlalu besar, perangkat desa bersama tokoh masyarakat memutuskan untuk tidak membawa kasus ini ke ranah hukum, namun menyelesaikannya secara adat dengan mengenakan denda.

 

Dari tiga pelaku, dua orang menyanggupi membayar denda yang ditentukan. Namun, satu pelaku tidak mampu membayar dan akhirnya dikenai sanksi adat berupa diarak keliling kampung sebagai bentuk efek jera dan pengingat bagi warga lainnya.

 

Peristiwa itu menjadi viral usai diunggah oleh akun Facebook bernama Pendi Saputra, yang memposting foto dan video pelaku yang diarak. Dalam unggahan tersebut, muncul ratusan komentar yang memperlihatkan pro dan kontra dari warganet. Sebagian mendukung langkah tersebut sebagai bentuk kearifan lokal yang masih dijaga, namun tak sedikit pula yang mengkritik, menyebut tindakan itu sebagai bentuk persekusi dan mempermalukan pelaku secara tidak manusiawi.

 

“Ya Allah, kasihan, adu idok caro lain hukuman tu? bukan inyu bae yg malu, seluruh keluarga ikut nanggung malu, awas hukum karma berlaku kawan ” tulis salah satu warganet Zizah Handoyo.

 

Namun, komentar lainnya menyebut, “Berani berbuat harus berani bertanggung jawab, harus di buat efek jera.

 

Jangan kebiasaan dikasihani, dio ajo dak kasihan sm yg punyo kebun.Kalau di maafkan gt aja pasti ada pengulangan, soalny enak tinggal manen, ngurus idak, litak idak..” ujar akun Christina Veronica Manalu

 

Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian terkait peristiwa tersebut. Namun kasus ini kembali menyoroti dilema antara penegakan hukum formal dan penyelesaian berbasis kearifan lokal di tengah masyarakat.

 

Sementara itu, Kepala Desa Tanjung Jaya,Fajar Tidak Menganggakat Telpon dan belum memberikan keterangan resmi terkait kebijakan tersebut, namun disebut-sebut keputusan ini diambil bersama tokoh masyarakat dan dianggap bagian dari penerapan hukum adat yang telah lama berlaku di desa tersebut.(*)

 

Penulis: Rahma PMEditor: RPM share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *