Mukomuko, 12 Agustus 2025 — Kesabaran warga Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, terhadap dugaan pencemaran Sungai Air Pisang oleh PT Daria Dharma Pratama (PT DDP) akhirnya habis. Senin (11/8), mereka resmi menggugat perusahaan sawit tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu dengan nilai gugatan mencapai Rp7 miliar.
Tak hanya menuntut ganti rugi materiil, warga juga mendesak pemulihan total ekosistem Sungai Air Pisang yang selama ini menjadi sumber kehidupan, namun kini tercemar limbah pabrik pengolahan Crude Palm Oil (CPO) milik PT DDP.
Kuasa hukum warga, Hadi Chaniago dari Law Office Hadi Chaniago and Partners, menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan puncak dari kekecewaan masyarakat terhadap sikap perusahaan dan pemerintah daerah.
“Pencemaran ini nyata, dampaknya langsung menghantam warga. Kami membawa bukti hasil uji laboratorium yang menunjukkan air sungai sudah tercemar. Ini bukan isu, ini fakta,” tegas Hadi.
Gugatan diajukan dengan mekanisme class action, mewakili kelompok warga terdampak. Hadi mendesak PN Bengkulu untuk segera memproses perkara ini agar ada kepastian hukum.
Perwakilan warga, Rico Putra, mengungkapkan dampak pencemaran sudah meluas hingga enam desa, tiga di antaranya masih menggantungkan kebutuhan sehari-hari pada air sungai.
“Ternak mati setelah minum air sungai. Kerusakan lingkungan semakin parah. Dan yang lebih ironis, ini bukan pertama kalinya pencemaran terjadi,” ungkap Rico.
Menurutnya, warga sudah berkali-kali berharap pemerintah daerah turun tangan. Namun, sikap yang dinilai “setengah hati” membuat masyarakat memilih jalur pengadilan.
“Kalau pemerintah daerah hanya diam, siapa yang melindungi rakyat?” tandas Rico.
Kasus ini diprediksi menjadi salah satu ujian serius bagi penegakan hukum lingkungan di Bengkulu. Publik menunggu, apakah pengadilan akan berpihak pada keselamatan warga dan kelestarian lingkungan, atau justru membiarkan perusahaan besar melenggang tanpa pertanggungjawaban.(*)
–