Daerah  

Dukung Gugatan Riko dkk, PROGIB Soroti Dugaan Pelanggaran Berlapis PT DDP

Bengkulu, 12 Agustus 2025 — Dewan Pimpinan Wilayah Pro Gerakan Indonesia Bersatu (DPW PROGIB) Provinsi Bengkulu menyatakan dukungan penuh kepada Riko dan rekan-rekannya dalam gugatan dugaan pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan oleh PT Daria Dharma Pratama (PT DDP), perusahaan pengelola pabrik kelapa sawit di Kabupaten Mukomuko.

 

Ketua DPW PROGIB Bengkulu, Nurul Huda Muktar menegaskan, langkah hukum yang diambil Riko dkk patut diapresiasi dan menjadi perhatian publik. “Kami menilai gerakan ini sangat penting untuk mencegah kasus serupa terulang di kemudian hari. Pencemaran lingkungan adalah persoalan serius yang menyangkut hajat hidup orang banyak,” ujarnya.

 

PT DDP sebelumnya telah memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan pencemaran tersebut. Perusahaan menyebut bahwa hak jawab yang mereka sampaikan merupakan bagian dari prosedur hukum yang sah.

 

Namun, PROGIB Bengkulu menyoroti sikap Pemerintah Kabupaten Mukomuko yang dinilai pasif. Hingga kini, tidak ada pernyataan resmi dari pihak pemerintah terkait kasus tersebut. “Diamnya pemerintah menimbulkan dugaan keberpihakan terhadap perusahaan,” tegas pernyataan Ketua DPW PROGIB Bengkulu.

 

Selain persoalan lingkungan, DPW PROGIB juga mengkritisi aspek legalitas dan kewajiban perusahaan terhadap desa penyangga. Berdasarkan ketentuan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU), PT DDP diwajibkan memiliki kebun plasma. Namun, PROGIB menilai keberadaan plasma tersebut tidak terlihat di lapangan. “Dokumen ada, tetapi bukti fisik tidak ditemukan. Artinya, izin yang dimiliki patut dipertanyakan,” tambahnya.

 

DPW PROGIB Bengkulu menegaskan akan terus mengawal proses hukum yang ditempuh Riko dkk. “Perjuangan ini harus kita dukung agar perusahaan-perusahaan besar di sektor perkebunan dan pabrik kelapa sawit tidak semena-mena terhadap lingkungan dan masyarakat,” pungkasnya.(*)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *