Bengkulu – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Ormas Pro Garda Indonesia Bersatu (PROGIB) Provinsi Bengkulu mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu untuk mengambil langkah tegas terhadap maraknya aksi debt collector atau mata elang (matel) yang kerap meresahkan masyarakat di Kota Bengkulu.
Ketua DPW PROGIB Bengkulu, Nurul Huda Mukhtar, menegaskan bahwa aktivitas sejumlah oknum debt collector yang memberhentikan kendaraan di jalan secara paksa sudah sangat mengganggu kenyamanan dan keamanan masyarakat.
“Polda Bengkulu jangan tutup mata. Ini sudah menjadi keresahan masyarakat. Banyak oknum DC yang seenaknya menyetop kendaraan di jalan tanpa kewenangan yang jelas,” tegas Nurul Huda, Kamis (23/10/2025).
Menurutnya, tindakan semena-mena para debt collector tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik dan tindak kekerasan di lapangan. Ia menilai aparat kepolisian harus segera turun langsung untuk menertibkan oknum-oknum tersebut agar tidak terjadi tindakan main hakim sendiri.
“Pihak berwenang harus cepat tanggap dan tangkap, karena tindakan seperti itu sudah jelas melanggar hukum — masuk dalam unsur Pasal 365 KUHP tentang perampasan dan perampokan, apalagi jika disertai kekerasan,” tambah Nurul Huda dengan tegas.
Ia juga meminta agar perusahaan pembiayaan bertanggung jawab dan tidak menggunakan jasa debt collector yang bekerja di luar prosedur hukum. Setiap proses penarikan kendaraan, katanya, harus melalui mekanisme resmi dengan dasar hukum yang sah, bukan dilakukan di jalan secara sepihak.
“Kami berharap Polda Bengkulu segera bertindak. Jangan tunggu ada korban baru bergerak. Negara harus hadir melindungi masyarakat,” pungkasnya.
DPW PROGIB Bengkulu juga berencana melayangkan surat resmi kepada Kapolda Bengkulu sebagai bentuk dorongan agar dilakukan penertiban dan pengawasan terhadap aktivitas debt collector ilegal yang berpotensi melanggar hukum dan mengancam keselamatan warga.(*)












