BENGKULU – Polemik penyitaan telepon genggam (HP) oleh guru kembali mencuat dan menjadi perdebatan hangat antara wali murid, siswa, dan pihak sekolah. Kejadian terbaru terjadi di SMA 02 Ipuh, Kabupaten Mukomuko, di mana seorang guru diduga mengambil HP siswa secara diam-diam tanpa pemberitahuan maupun persetujuan pemiliknya.
Menurut pengakuan salah satu orang tua siswa, anaknya sempat mengira HP miliknya hilang saat pulang sekolah. Setelah ditelusuri, HP tersebut ternyata diambil guru ketika sang siswa sedang mengikuti kegiatan senam pagi.
“Waktu pulang sekolah dikira HP-nya hilang. Ternyata HP anak saya diketahui diambil oleh guru secara diam-diam saat anak saya melakukan senam di sekolah. Kami sudah meminta HP-nya kepada guru yang mengambil, tetapi tidak dikembalikan,” ujar wali murid.
Sementara itu, pihak sekolah telah memberikan klarifikasi bahwa benar ada penyitaan HP menjelang pelaksanaan ujian. Namun, tindakan pengambilan secara diam-diam ini dinilai melanggar etika dan dinilai sebagian pihak mengarah kepada tindakan pencurian.
Polemik ini turut mendapat sorotan dari pengacara muda sekaligus alumni SMA 02 Ipuh, Adv. Riko Putra, S.Ip., SH., MH. Ia menegaskan bahwa pengambilan barang pribadi seseorang tanpa izin dapat berimplikasi hukum.
“Penyitaan HP secara diam-diam oleh guru berpotensi melanggar hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Apalagi jika sampai memeriksa isi HP tanpa izin, itu pelanggaran privasi dan ada ancamannya dalam UU ITE. Itu konsekuensi hukum yang bisa dihadapi guru tersebut,” tegasnya.
Riko menjelaskan bahwa HP merupakan perangkat pribadi yang menyimpan berbagai data sensitif, mulai dari pesan, foto, hingga informasi penting lainnya. Karena itu, menyita atau mengakses HP siswa tanpa izin dapat dikategorikan sebagai tindakan yang melanggar privasi dan masuk ranah pidana.
Ia menambahkan, hubungan antara guru dan siswa seharusnya dibangun atas dasar kepercayaan dan transparansi. Tindakan diam-diam justru dapat merusak hubungan tersebut.
“Jika memang ada aturan sekolah yang jelas, guru bisa menyita HP siswa. Namun penyitaan harus dilakukan secara terbuka dan sesuai prosedur. Bila siswa menggunakan HP di kelas, guru bisa menegur langsung atau meminta HP tersebut disingkirkan. Jika masalah lebih serius, laporkan ke pihak sekolah untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan,” jelasnya.
Kasus ini masih menjadi sorotan publik di Mukomuko, terutama terkait perlunya sekolah menerapkan prosedur penanganan pelanggaran yang lebih transparan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.(*)












