Daerah  

Status Lahan Dipertanyakan, Pasar Desa Air Rami Diduga Dibangun di Atas Tanah SHM Warga

Oplus_16908288

Mukomuko– Lokasi pasar desa yang berada di Desa Air Rami, Kecamatan Air Rami, Kabupaten Mukomuko, tengah menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, beredar dugaan bahwa bangunan pasar yang dikelola oleh pemerintah desa tersebut berdiri di atas lahan berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) milik warga.

 

Rumor ini berkembang pesat dan menjadi perbincangan hangat. Banyak warga mempertanyakan bagaimana fasilitas umum yang dibangun dan dikelola oleh pemerintah desa bisa berada di atas tanah yang diduga bukan aset desa.

 

“Saat ini masyarakat bertanya-tanya soal kejelasan status lahan pasar. Kalau benar berdiri di atas tanah SHM, tentu harus ada penjelasan resmi dari pihak desa,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

 

Di tengah polemik tersebut, kuasa hukum Herianto Siahaan, angkat bicara. Ia membenarkan bahwa kliennya, berinisial RC, merupakan pemilik sah lahan tersebut dan telah menguasainya sejak tahun 2010.

 

“Benar, klien kami RC telah menguasai tanah itu sejak 2010 berdasarkan SHM. Permasalahan ini sudah kami laporkan ke Polda Bengkulu dan pihak Kejaksaan Negeri, karena di atas tanah klien kami telah dibangun bangunan BUMDes, Pamsimas, dan beberapa ruko,” tegas Herianto Siahaan.

 

Ia juga menilai pembangunan fasilitas desa di atas tanah pribadi tanpa dasar hukum yang jelas merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan.

 

“Kami meminta agar pihak terkait menghormati hak kepemilikan tanah sebagaimana diatur undang-undang. Sengketa ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut hak pribadi dan kepentingan masyarakat luas,” tambahnya.

 

Lebih lanjut, Herianto menyatakan pihaknya tetap membuka ruang komunikasi dengan pemerintah desa, namun proses hukum tetap berjalan demi kepastian bagi kliennya.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pemerintah Desa Air Rami belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut maupun laporan hukum yang telah dilayangkan.

 

Warga berharap pemerintah desa segera memberikan klarifikasi terbuka agar rumor yang berkembang dapat diluruskan. Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat pasar dan fasilitas yang berdiri di atasnya merupakan pusat aktivitas ekonomi masyarakat dan memerlukan kepastian hukum atas kepemilikan lahan.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *