Mukomuko – Rencana kegiatan studi banding siswa SMP IT Hidayatullah Desa Arga Jaya, Kecamatan Air Rami, Kabupaten Mukomuko, menuai polemik setelah adanya laporan dari wali murid terkait dugaan pungutan biaya kegiatan tersebut.
Informasi awal diterima awak media dari seorang wali murid berinisial AS, yang mengaku diminta membayar biaya studi banding untuk anaknya.
AS menyebutkan bahwa biaya yang harus dikeluarkan sebesar Rp1,2 juta per siswa.
Menindaklanjuti laporan tersebut, awak media kemudian meminta klarifikasi kepada pihak sekolah dan yayasan guna memastikan kebenaran informasi yang beredar di tengah masyarakat.
Ketua Yayasan Hidayatullah, Damiri, membantah adanya kebijakan pungutan biaya studi banding yang dilakukan oleh pihak yayasan. Ia menegaskan bahwa yayasan tidak pernah membenarkan adanya pungutan serta mengaku tidak mengetahui adanya agenda studi banding tersebut.
“Tidak benar itu. Coba cari data dulu, Pak. Yayasan tidak membenarkan memungut biaya, dan kami juga tidak diberi tahu terkait agenda studi banding ini,” tegas Damiri saat dikonfirmasi.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMP IT Hidayatullah Arga Jaya, Ari Purnomo, membenarkan bahwa pihak sekolah memang merencanakan kegiatan studi banding ke Curup, Kabupaten Rejang Lebong. Menurutnya, kegiatan tersebut bertujuan untuk mengenalkan lingkungan pendidikan lanjutan kepada siswa, mengingat di Curup terdapat sekolah jenjang SMA yang masih berada di bawah naungan yayasan yang sama.
“Benar, kami akan mengadakan studi banding ke Curup. Tujuannya agar siswa mengenal dan nantinya bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA di yayasan kita,” jelas Ari.
Namun demikian, saat dikonfirmasi terkait besaran biaya yang disebutkan oleh wali murid, pihak sekolah belum memberikan keterangan rinci mengenai nominal yang dimaksud.
Sebagai informasi, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah secara tegas mengatur bahwa pihak sekolah dilarang melakukan pungutan atau meminta sumbangan kepada peserta didik maupun orang tua/wali yang jumlah dan jangka waktunya ditentukan.
Sumbangan hanya dapat dilakukan secara sukarela, tidak mengikat, serta tidak ditentukan besaran nominalnya.
Perbedaan pernyataan antara pihak yayasan dan kepala sekolah, ditambah adanya laporan wali murid terkait dugaan penetapan biaya, menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai transparansi dan kesesuaian pelaksanaan kegiatan sekolah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait lainnya, termasuk Dinas Pendidikan Kabupaten Mukomuko, untuk memperoleh kejelasan lebih lanjut serta memastikan hak-hak peserta didik dan wali murid terlindungi sesuai aturan.(*)












