Mukomuko – Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Mukomuko semakin menjadi sorotan tajam publik. Program yang sejatinya bertujuan meningkatkan produktivitas kebun sawit rakyat itu kini justru diselimuti aroma dugaan korupsi, menyusul mencuatnya indikasi kuat penyimpangan dalam proses verifikasi penerima bantuan.
Ketua Front Pembela Rakyat (FPR), Safrin, mengungkapkan salah satu dugaan paling mencolok yakni adanya lahan kebun karet yang justru ditetapkan sebagai penerima program replanting sawit. Padahal, secara teknis maupun administratif, lahan non-sawit secara tegas tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan PSR.
“Ini sangat janggal. Bagaimana mungkin lahan yang jelas bukan kebun sawit bisa lolos verifikasi dan menerima bantuan replanting?” tegas Safrin.
Fakta tersebut memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Publik mempertanyakan apakah proses verifikasi dilakukan hanya sebatas administrasi di atas kertas, atau justru terdapat unsur kesengajaan yang mengarah pada praktik penyimpangan.
Dugaan tersebut semakin menguat setelah diketahui bahwa salah satu kelompok tani penerima PSR yang lahannya diduga merupakan kebun karet berada di Kecamatan Malin Deman, tepatnya di Desa Talang Baru. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya praktik “main mata” atau kongkalikong antara oknum pengelola program dengan kelompok penerima bantuan.
“Jika ini benar, maka persoalannya bukan lagi sekadar kelalaian administratif, tetapi sudah mengarah pada pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara,” ujar Safrin menegaskan.
Pasalnya, program replanting sawit melibatkan anggaran negara dalam jumlah besar yang bersumber dari dana publik. Oleh karena itu, FPR mendesak instansi teknis terkait, tim verifikator, serta pengawas program untuk segera memberikan klarifikasi secara terbuka kepada masyarakat.
Tak hanya itu, aparat penegak hukum juga diminta turun tangan melakukan penelusuran menyeluruh guna memastikan ada tidaknya unsur penyalahgunaan wewenang, pemalsuan data, maupun praktik koruptif dalam pelaksanaan PSR di Kabupaten Mukomuko.
Sementara itu, keluhan juga datang dari masyarakat penerima program PSR di Kecamatan Air Dikit. Sejumlah petani mengaku kecewa dengan tidak jelasnya progres pekerjaan serta minimnya transparansi pelaksanaan program di lapangan.
“Masalah lubang tanam saja tidak jelas. Ada yang langsung pakai alat tanpa lubang, ada juga yang ukuran lubangnya tidak sesuai. Kami petani jadi bingung,” ungkap salah seorang warga.
Ia juga menyampaikan bahwa hingga lebih dari dua bulan berjalan, kebun mereka terkesan terbengkalai tanpa kejelasan arah pengerjaan. Bahkan, dana yang sebelumnya dijanjikan akan masuk ke rekening kelompok tani hingga kini tak kunjung diterima.
“Kalau dari awal kami tahu sistemnya seperti ini, kami tidak mau ikut program. Kami merasa seolah-olah dibodohi. Sampai sekarang kawat pagar dan bibit pun belum kami terima,” keluhnya.
Masyarakat penerima program PSR, baik di Kecamatan Air Dikit maupun Kecamatan Malin Deman, khususnya Desa Talang Baru, berharap pihak-pihak berwenang segera mengambil langkah cepat dan tegas untuk menyelesaikan persoalan ini. Mereka mendesak agar program replanting sawit benar-benar berpihak kepada petani, bukan justru berubah menjadi ajang bancakan oknum-oknum tak bertanggung jawab.(*)













