Mukomuko – Klarifikasi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mukomuko, Arni Gusnita, terkait polemik pelatihan guru agama dalam membaca Alquran menuai tanggapan dari berbagai pihak.
Sebelumnya, Arni Gusnita dalam salah satu media menyatakan bahwa Dinas Pendidikan hanya sebatas memfasilitasi dan tidak terlibat dalam pengelolaan anggaran maupun teknis kegiatan pelatihan tersebut. Ia juga menegaskan bahwa dana yang terkumpul dari peserta tidak masuk ke kas dinas.
Menanggapi hal itu, Ketua DPW Progib Bengkulu, Nurul Huda Muktar, menyayangkan sikap Dinas Pendidikan Kabupaten Mukomuko yang dinilai tidak transparan dan dianggap tidak tepat dalam menyampaikan klarifikasi Media.
“Kami menyayangkan pernyataan tersebut. Jangan sampai terkesan tidak memahami atau bahkan pura-pura tidak memahami regulasi. Pelatihan kompetensi guru adalah tanggung jawab dinas, bukan dibebankan kepada sekolah,” tegas Nurul Huda.
Menurutnya, meskipun kegiatan dapat dilaksanakan oleh pihak ketiga atau swasta, tanggung jawab anggaran tetap berada di bawah kewenangan dinas pendidikan. Ia merujuk pada Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 yang mengatur tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar.
“Dalam regulasi tersebut jelas disebutkan bahwa dinas pendidikan, kepala sekolah, dan satuan pendidikan harus dievaluasi apabila terjadi penyalahgunaan dana operasional sekolah. Jika kegiatan pelatihan itu membebani sekolah dengan pungutan, maka perlu ada evaluasi menyeluruh,” tambahnya.
Nurul Huda juga meminta agar persoalan ini tidak dianggap sepele karena menyangkut integritas dan tata kelola pendidikan di daerah.
Sementara itu, anggota DPRD Kabupaten Mukomuko dari Komisi III, Frengky Janas, menyatakan pihaknya akan segera memanggil dan meminta klarifikasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Mukomuko terkait polemik tersebut.
“Kita akan panggil dinas untuk meminta penjelasan. Kami tidak akan mentolerir praktik pungutan liar yang dapat mencederai dunia pendidikan di Kabupaten Mukomuko. Bila mana ada regulasi yang dilanggar, tentu akan kita evaluasi sesuai kewenangan yang ada,” tegas Frengky saat dikonfirmasi.
Kasus ini pun menjadi sorotan publik, terutama di kalangan tenaga pendidik, yang berharap adanya kejelasan serta transparansi dalam pelaksanaan kegiatan peningkatan kompetensi guru di Kabupaten Mukomuko.(*)












