Mukomuko – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara terhadap BY dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Mukomuko. Kebijakan tersebut diambil menyusul proses pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di depan RSUD Mukomuko tahun anggaran 2024.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, Winarno, Rabu (26/2/2026), menjelaskan bahwa pemberhentian sementara dilakukan melalui mekanisme dan tahapan administratif sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Sejak beberapa hari lalu, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatan pimpinan tinggi pratama guna kelancaran proses pemeriksaan,” ujar Winarno.
Ia menuturkan, langkah tersebut diambil setelah BY menjalani pemeriksaan khusus oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Mukomuko. Pemeriksaan itu merupakan tindak lanjut atas informasi penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Mukomuko terkait dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan RTH.
Menurut Winarno, pemberhentian sementara mengacu pada Surat Perintah Tugas Bupati Mukomuko Nomor 090/46/SPT/ITDA/II/2026 tertanggal 6 Februari 2026 tentang pemeriksaan pengelolaan keuangan dan kinerja Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tahun 2024 dan 2025.
“Langkah ini bertujuan menjaga objektivitas proses pemeriksaan agar berjalan transparan tanpa adanya intervensi dari pihak manapun,” tegasnya.
Untuk mengisi kekosongan jabatan, Pemkab Mukomuko menunjuk Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko, Jajat Sudrajat, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Lingkungan Hidup. Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran DLH Mukomuko, Ali Mukhibin, juga mengundurkan diri dari jabatannya. Posisi tersebut kini diisi sementara oleh Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
Diketahui, proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau yang berada di depan RSUD Mukomuko, Kecamatan Air Manjunto, menelan anggaran sekitar Rp936,8 juta pada tahun 2024. Sejak awal pelaksanaannya, proyek tersebut telah menjadi sorotan publik karena diduga terdapat indikasi penyimpangan anggaran.
Hingga kini, kasus tersebut masih dalam penanganan aparat penegak hukum. Pemerintah daerah memastikan akan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan serta mendukung upaya penegakan hukum secara profesional dan transparan.(*)













