Mukomuko, Bengkulu – Sabtu, 28 Februari 2026 – Kebebasan pers kembali menjadi sorotan di tengah mencuatnya laporan dugaan persoalan di Desa Bunga Tanjung, Kecamatan Teramang Jaya, Kabupaten Mukomuko. Tekanan terhadap kerja jurnalistik dinilai bukan hanya menyasar individu wartawan, melainkan juga menjadi ujian terhadap komitmen negara dalam menjamin keterbukaan dan demokrasi.
Pers sebagai pilar demokrasi memiliki mandat menjalankan fungsi kontrol sosial sesuai Undang-Undang Pers dan kode etik jurnalistik. Dalam menjalankan tugasnya, media dituntut bersikap berimbang, objektif, serta berpihak pada kepentingan publik. Karena itu, ketika muncul laporan masyarakat yang diproses secara resmi oleh institusi negara, sikap terbuka seharusnya menjadi langkah utama, bukan justru direspons dengan penolakan atau tekanan.
Sejumlah pihak menilai bahwa ancaman melalui komunikasi elektronik, gangguan terhadap platform media, hingga penyebaran data pribadi keluarga jurnalis merupakan bentuk intimidasi yang mencederai prinsip demokrasi. Tindakan semacam itu dianggap sebagai alarm bagi kebebasan pers dan hak publik untuk memperoleh informasi yang benar.
Dalam konteks dugaan persoalan di Desa Bunga Tanjung yang sempat viral di media sosial dan diliput sejumlah media lokal maupun nasional, klarifikasi hukum tengah didorong oleh Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Mukomuko. Organisasi profesi ini berada di bawah naungan PPWI Pusat.
Ketua Umum PPWI Pusat, Wilson Lalengke, menyatakan pihaknya mendorong aparat penegak hukum untuk segera melakukan pemeriksaan dan klarifikasi secara menyeluruh. Ia menegaskan bahwa proses hukum yang transparan diperlukan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran yang dituduhkan.
Menurutnya, penyelesaian yang cepat dan terbuka penting agar persoalan tidak berlarut-larut serta tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Ia juga berharap seluruh pihak menghormati asas praduga tidak bersalah dan menjunjung tinggi supremasi hukum.
Sumber dari masyarakat Desa Bunga Tanjung menyampaikan bahwa yang dibutuhkan publik bukan konflik berkepanjangan, melainkan kejelasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan faktual. Jika tidak ditemukan pelanggaran, maka transparansi menjadi jawaban terbaik untuk mengakhiri polemik.
Masyarakat berharap proses klarifikasi dapat segera memberikan kepastian, sehingga situasi di desa kembali kondusif dan warga dapat beraktivitas dengan tenang. Pada akhirnya, keterbukaan dinilai sebagai kunci menjaga kepercayaan publik terhadap institusi dan memastikan demokrasi tetap berjalan sesuai prinsip hukum yang berlaku.













