Mukomuko – Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) memfasilitasi pengurus masjid serta pengurus RT dan RW untuk terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan atau Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
Program ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan sosial bagi pengurus masjid maupun pengurus RT/RW yang selama ini aktif melayani masyarakat di lingkungan masing-masing.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mukomuko, Nurdiana, menyampaikan bahwa pendataan peserta dilakukan bersamaan dengan kegiatan kunjungan Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko ke sejumlah masjid selama bulan suci Ramadan.
“Selama bulan Ramadan, masjid-masjid yang didatangi oleh Pak Bupati dan Pak Wakil Bupati kami lakukan pendataan terhadap pengurusnya untuk didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” ujar nya.
Ia menjelaskan, program BPJS Ketenagakerjaan yang difasilitasi oleh pemerintah daerah tersebut mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Mukomuko juga menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris salah seorang pengurus RT/RW, almarhumah Indrawati. Santunan dari BPJS Ketenagakerjaan tersebut sebesar Rp42 juta yang diserahkan langsung kepada pihak keluarga.
“Penyerahan santunan kematian sebesar Rp42 juta itu langsung diserahkan Pak Bupati kepada ahli waris almarhumah Indrawati,” tambah Nurdiana.
Melalui program ini, Pemerintah Kabupaten Mukomuko berharap para pengurus masjid serta RT/RW mendapatkan perlindungan jaminan sosial saat menjalankan tugas dan pengabdian di tengah masyarakat.(*)













