MUKOMUKO – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja. Posko ini disiapkan untuk memastikan seluruh perusahaan memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada karyawan.
Kepala Disnakertrans Mukomuko, Nurdiana, menegaskan bahwa perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi tegas, bahkan hingga pencabutan izin usaha.
“Jika ada perusahaan yang tidak membayar THR sesuai ketentuan, tentu akan ada sanksi, bahkan bisa sampai pencabutan izin usaha,” tegas Nurdiana, Senin (9/3/2026).
Menurutnya, pembukaan posko pengaduan tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk memastikan perusahaan menunaikan kewajibannya menjelang Lebaran.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah memiliki peran untuk mengoordinasikan sekaligus memfasilitasi pengaduan pekerja melalui posko yang disediakan oleh Disnakertrans.
“Pemerintah pusat sudah menginstruksikan pemerintah daerah untuk mengimbau perusahaan membayar THR,” ujarnya.
Posko pengaduan THR ini mulai dibuka pada Senin (9/3) dan akan beroperasi selama 14 hari hingga mendekati Hari Raya Idul Fitri. Selama periode tersebut, pekerja yang merasa hak THR-nya tidak dipenuhi dapat menyampaikan laporan kepada Disnakertrans.
Nurdiana menjelaskan, pengaduan dapat dilakukan secara langsung di posko maupun melalui sistem daring yang telah terintegrasi dengan pemerintah pusat.
“Laporan bisa disampaikan secara manual di posko atau secara online,” jelasnya.
Ia menambahkan, setiap laporan yang masuk melalui sistem daring akan langsung terhubung dengan sistem di kementerian, sehingga proses pemantauan dapat dilakukan secara cepat dan transparan.
Disnakertrans berharap keberadaan posko pengaduan ini dapat memberikan perlindungan bagi pekerja, sekaligus mendorong perusahaan di Kabupaten Mukomuko agar lebih patuh terhadap aturan ketenagakerjaan, khususnya dalam memenuhi hak karyawan menjelang Lebaran.(*)

