Daerah  

 Janji “Gercep” Polres Mukomuko Dipertanyakan, Kasus Kekerasan Pelajar Belum Terang

MUKOMUKO – Sudah genap sebulan berlalu sejak sekelompok pelajar asal Kecamatan Teramang Jaya menjadi korban pengeroyokan massal oleh warga Desa Tunggang, Kecamatan Pondok Suguh, Kabupaten Mukomuko, pada Rabu malam 29 April lalu. Namun, hingga hari ini, kejelasan penanganan kasus yang memicu kemarahan publik itu masih kabur. Tidak ada satu pun nama yang ditetapkan sebagai tersangka, padahal bukti kekerasan terekam jelas dan tersebar luas di media sosial.

 

Kelambanan ini memicu kritik tajam dari Ketua LSM Semut Merah Mukomuko, Gemmi Jupriadi. Baginya, tindakan main hakim sendiri yang terjadi bukan sekadar perselisihan warga biasa, melainkan pelanggaran hukum berat yang mencoreng wajah penegakan hukum di Bengkulu. Apapun alasan atau kesalahan yang disematkan kepada para pelajar, kekerasan fisik massal bukanlah jalan keluar yang dibenarkan di negara hukum.

 

“Di negara yang berlandaskan hukum, masalah apa pun harus diselesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan memukul habis. Apapun kesalahan anak-anak itu, tangan warga tidak berhak menghakimi dan menyakiti tubuh mereka. Fakta bahwa bukti visual peristiwa ini beredar ke mana-mana seharusnya memudahkan aparat mengungkap siapa pelakunya. Tapi nyatanya? Sampai sekarang masih nol tersangka,” tegas Gemmi saat memberikan keterangan pers, kemarin.

 

Kasus ini sesungguhnya sudah masuk ke meja hijau. Berdasarkan Laporan Polisi bernomor LP/B/50/V/2026/SPKT/POLRES MUKO MUKO/POLDA BENGKULU, berkas kasus telah dilimpahkan ke Polsek Pondok Suguh tepat sebulan silam. Jangka waktu itu, menurut Gemmi, sudah cukup bagi penyidik untuk bekerja cepat—sesuai jargon populer kepolisian yakni Gercep atau Gerak Cepat. Namun realitas di lapangan terasa jauh berbeda dari janji tersebut. “Kami bertanya-tanya, di mana makna ‘Gercep’ yang sering digembar-gemborkan itu jika sebulan berlalu kasus ini masih jalan di tempat?” tantangnya.

 

Hal yang membuat kasus ini semakin serius, tegas Gemmi, adalah fakta bahwa para korban merupakan anak-anak di bawah umur yang masih duduk di bangku sekolah. Dalam aturan hukum Indonesia, perlindungan terhadap anak adalah keharusan mutlak. Penanganan kasus yang melibatkan anak di satu sisi, dan kekerasan terhadap anak di sisi lain, menuntut ketelitian serta kepatuhan ketat terhadap Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

 

Menurut peraturan itu, kepolisian tidak hanya bertugas memproses hukum pelaku kekerasan, tetapi juga wajib memastikan hak-hak korban terlindungi dan tidak mengalami trauma berulang akibat lambatnya penegakan hukum. Keterlambatan mengusut kasus ini dinilai LSM Semut Merah sebagai bentuk pembiaran yang berpotensi mengajarkan masyarakat bahwa kekerasan bisa lolos begitu saja tanpa konsekuensi.

 

LSM Semut Merah kini menuntut dua hal utama. Pertama, Polres Mukomuko harus segera mengungkap dalang di balik kerusuhan ini serta menangkap seluruh pihak yang terlibat sesuai bukti rekaman yang sudah ada. Kedua, proses hukum harus berjalan transparan dan memegang teguh prinsip perlindungan anak.

 

“Jangan sampai kasus ini diredam perlahan dan akhirnya hilang ditelan waktu. Kepercayaan masyarakat pada kepolisian sedang diuji di sini. Kami akan terus mengawasi dan mendesak sampai ada kepastian hukum yang nyata, agar kejadian serupa tidak terulang menimpa anak-anak lain di masa depan,” pungkas Gemmi, mengakhiri pernyataannya.

 

Kini publik menanti: apakah Polres Mukomuko mampu menjawab desakan tersebut dan membuktikan bahwa hukum benar-benar berlaku sama bagi siapa saja, atau membiarkan kekerasan massal ini menjadi catatan kelam yang tak pernah tuntas diselesaikan?(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *