Daerah  

Kabar Gembira, Disdukcapil Mukomuko Segera Buka Layanan Kependudukan di Kantor Camat Ipuh

Mukomuko – Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Mukomuko, khususnya yang berada di wilayah selatan seperti Kecamatan Ipuh, Air Rami, Malin Deman, Sungai Rumbai, dan Pondok Suguh. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mukomuko berencana membuka layanan administrasi kependudukan di Kantor Camat Ipuh.

 

Kepala Disdukcapil Kabupaten Mukomuko, Evin Mashuri, mengatakan pembukaan layanan tersebut bertujuan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga warga tidak lagi harus menempuh perjalanan jauh ke kantor Disdukcapil di ibu kota kabupaten.

 

“Ya, kami akan segera membuka layanan administrasi kependudukan di Kantor Camat Ipuh. Lokasinya strategis karena berada di wilayah tengah kawasan selatan, sehingga akan memudahkan masyarakat dari beberapa kecamatan untuk mengurus dokumen kependudukan,” ujar Evin, Rabu (15/7/2026).

 

Menurutnya, dari sisi kesiapan, Disdukcapil telah menyiapkan personel maupun peralatan yang dibutuhkan. Seluruh fasilitas yang akan ditempatkan di Kantor Camat Ipuh disebut memiliki standar pelayanan yang sama dengan kantor Disdukcapil Kabupaten Mukomuko.

 

“Personel sudah siap, begitu juga peralatannya. Layanannya nanti sama seperti di kantor Disdukcapil Mukomuko. Insya Allah akan mulai dibuka setelah APBD Perubahan tersedia sehingga kebutuhan anggaran dapat dipenuhi,” jelasnya.

 

Adapun layanan yang akan tersedia meliputi perekaman dan pencetakan KTP elektronik, penerbitan Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), serta berbagai dokumen administrasi kependudukan lainnya.

 

Dengan hadirnya layanan tersebut, masyarakat di wilayah selatan diharapkan dapat mengakses pelayanan administrasi kependudukan dengan lebih mudah, cepat, dan efisien tanpa harus mengeluarkan biaya maupun waktu yang lebih besar untuk pergi ke pusat pemerintahan Kabupaten Mukomuko.

 

Pembukaan unit layanan ini juga menjadi bagian dari upaya Disdukcapil Mukomuko dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperluas jangkauan layanan administrasi kependudukan hingga lebih dekat dengan masyarakat.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *