Daerah  

Viral di TikTok, Sopir Truk Ekspedisi Mengaku Ditolak Isi Solar di SPBU Kota Mukomuko, Sebut Harus Ada Izin Pemda

Mukomuko – Sebuah video yang diunggah melalui platform TikTok menjadi viral setelah memperlihatkan seorang sopir truk ekspedisi mengaku tidak diperbolehkan mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di SPBU Kota Mukomuko.

 

Dalam video tersebut, terdengar sopir mempertanyakan alasan penolakan pengisian solar untuk kendaraan ekspedisi yang dikendarainya. Ia mengaku mendapat penjelasan bahwa kendaraan ekspedisi tidak dapat mengisi solar dan harus memiliki izin atau rekomendasi dari pemerintah daerah (Pemda).

 

Teks yang disertakan dalam unggahan itu juga berbunyi, “Bantu ser-ser kawan di SPBU Muko-Muko tidak dibolehkan mengisi mobil ekspedisi, sedangkan mobil langsir dibolehkan mengisi. Viralkan kawan-kawan.”

 

Unggahan tersebut sontak menarik perhatian warganet dan memicu beragam komentar. Sebagian mempertanyakan dasar aturan yang diterapkan terhadap kendaraan ekspedisi, sementara lainnya meminta adanya penjelasan resmi dari pihak terkait agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

 

Perbedaan perlakuan antara kendaraan ekspedisi dan kendaraan langsir sebagaimana disebutkan dalam video juga menjadi sorotan publik. Namun demikian, hingga saat ini belum diketahui secara pasti apakah informasi yang disampaikan dalam video tersebut sesuai dengan kebijakan resmi yang berlaku atau hanya berkaitan dengan kondisi tertentu di lapangan.

 

Publik Mukomuko masih berupaya mengonfirmasi pengelola SPBU Kota Mukomuko, pihak Pertamina Patra Niaga, serta instansi terkait mengenai kebenaran informasi yang beredar, termasuk apakah terdapat aturan yang mengharuskan kendaraan ekspedisi memperoleh izin dari pemerintah daerah sebelum melakukan pengisian solar bersubsidi.

 

Masyarakat berharap pihak terkait segera memberikan klarifikasi resmi agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi, sekaligus memastikan penyaluran BBM bersubsidi dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Redaksi Publik Mukomuko akan memperbarui berita ini setelah memperoleh keterangan resmi dari pihak SPBU, Pertamina, maupun pemerintah daerah sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *