Daerah  

Polemik Iuran Penerima PKH Disorot, Ketua Ormas Progib: Penegak Hukum Harus Ambil Langkah Tegas

MUKOMUKO – Polemik dugaan penarikan iuran terhadap penerima Program Keluarga Harapan (PKH) mendapat sorotan dari organisasi masyarakat. Iuran yang disebut berkisar Rp10 ribu hingga Rp30 ribu per penerima dinilai perlu ditelusuri karena menyangkut bantuan sosial yang diterima masyarakat.

Informasi yang dihimpun awak media, dugaan penarikan iuran dilakukan oleh ketua kelompok penerima PKH saat proses pencairan bantuan. Sejumlah penerima mengaku diminta membayar iuran dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi ketika berlangsung kegiatan sosialisasi, seperti membeli makanan dan minuman.

Saat melakukan penelusuran, awak media menemukan adanya penerima yang mengaku dimintai uang setelah proses pencairan. Besaran iuran disebut bervariasi, mulai dari Rp10 ribu, Rp15 ribu, bahkan hingga Rp30 ribu per orang.

Persoalan tersebut kemudian menuai sorotan dari Ketua DPW Ormas Pro Gerakan Indonesia Bersatu, Nurul Huda Muktar. Ia menilai dugaan pungutan tersebut harus segera ditelusuri oleh pihak berwenang untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran dalam pelaksanaannya.

“Ini jelas harus menjadi perhatian. Kalau benar ada pungutan terhadap penerima PKH, penegak hukum harus mengambil langkah tegas dan melakukan pemeriksaan. Jangan sampai bantuan yang seharusnya diterima masyarakat justru dipotong atau dibebani iuran,” ujar Nurul Huda Muktar.

Menurutnya, nominal Rp15 ribu mungkin terlihat kecil jika hanya dihitung dari satu penerima. Namun, jika dikalikan dengan jumlah penerima dalam satu kecamatan, nilainya dapat menjadi cukup besar.

“Satu orang Rp15 ribu. Sekarang kita hitung, dalam satu kecamatan ada berapa orang penerima PKH? Kalau jumlahnya ratusan bahkan lebih, tentu total uang yang terkumpul cukup besar. Ini harus jelas untuk apa dan berdasarkan aturan apa,” tegasnya.

Ia meminta instansi terkait tidak menganggap persoalan tersebut sebagai hal sepele. Menurutnya, penerima PKH merupakan masyarakat yang mendapatkan bantuan karena memenuhi kriteria tertentu sehingga seharusnya tidak dibebani pungutan tanpa dasar yang jelas.

Nurul Huda Muktar juga mendorong agar dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap mekanisme penarikan tersebut, termasuk meminta keterangan dari ketua kelompok, pendamping PKH, serta penerima manfaat.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak ketua kelompok penerima PKH maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai dasar penarikan iuran tersebut.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi ketua kelompok, pendamping PKH, Dinas Sosial maupun pihak lainnya yang berkaitan dengan persoalan ini. Pemberitaan ini merupakan informasi dan dugaan yang masih memerlukan klarifikasi serta verifikasi dari pihak-pihak terkait.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *