Daerah  

GERAK CEPAT! Polsek Ipuh Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Ditangkap di Bengkulu Utara

MUKOMUKO – Komitmen jajaran Polsek Ipuh dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali membuahkan hasil. Di bawah kepemimpinan Kapolsek Ipuh, AKP Hardiansyah, S.H., Unit Reskrim Polsek Ipuh berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukumnya.

 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial Zi (42), yang diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor milik warga. Penangkapan dilakukan pada Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di Desa Sawang Lebar Ilir, Kecamatan Tanjung Agung Palik, Kabupaten Bengkulu Utara.

 

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja Unit Reskrim Polsek Ipuh dengan dukungan tim URC Satreskrim Polres Bengkulu Utara.

 

Kasus pencurian tersebut bermula pada Rabu (18/12/2024) sekitar pukul 16.00 WIB di Desa Mundam Marap, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko.

 

Korban bernama Sumitro, seorang petani asal Desa Talang Baru, Kecamatan Malin Deman, kehilangan sepeda motor Honda Blade warna biru lis merah dengan nomor polisi B 6682 ZKZ.

 

Berdasarkan keterangan dalam laporan polisi, saat kejadian korban baru pulang bekerja dan memarkirkan sepeda motornya di samping rumah. Korban kemudian masuk ke dalam rumah untuk mandi.

 

Namun, setelah keluar rumah, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula. Korban sempat melakukan pencarian di sekitar rumah, tetapi kendaraan tersebut tidak ditemukan.

 

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp5 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Ipuh.

 

Setelah melalui proses penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara. Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan Zi.

 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Blade warna biru lis merah dengan nomor polisi B 6682 ZKZ.

 

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Unit Reskrim Polsek Ipuh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Penyidik juga akan melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi, menyita barang bukti, melaksanakan gelar perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan jajaran Polsek Ipuh dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Ipuh.

 

Masyarakat diimbau untuk tetap meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkirkan kendaraan, serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.(*)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *