Daerah  

Kejari Mukomuko Pindahkan 7 Terduga Terdakwa Tipikor RSUD Ke Rutan Malabero

Kejaksaan Negeri Mukomuko telah memindahkan tujuh tersangka yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan anggaran BLUD RSUD dari Rutan Polres Mukomuko ke Rutan Malabero Bengkulu hari ini, Kamis (18/7/24). Informasi ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko, Yusmanely SH MH, melalui Kasi Intelijen Kejari Mukomuko, Radiman SH.

 

Radiman menjelaskan bahwa pemindahan tahanan tersebut terjadi setelah berkas perkara dugaan korupsi RSUD Mukomuko dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu pada Senin (15/7). Saat ini, status para terdakwa menjadi kewenangan pengadilan, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mukomuko menunggu jadwal sidang.

 

Selain itu, Radiman mengungkapkan bahwa tujuh tersangka dihadapkan pada dakwaan tindak pidana korupsi dengan pasal primer dan subsidiar. Kasus ini melibatkan pengelolaan anggaran RSUD Mukomuko dari tahun 2016 hingga 2021, yang diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 4,8 miliar. Audit oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu mengindikasikan adanya mark up dan penggunaan SPJ fiktif dalam pengeluaran keuangan RSUD tersebut.

 

Kejari Mukomuko juga telah menyita sejumlah barang bukti terkait pengeluaran keuangan RSUD Mukomuko selama periode tersebut, termasuk biaya operasional, jasa, penagihan, pembayaran utang obat, dan pengadaan obat-obatan.

 

Radiman menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut, dengan kemungkinan adanya tersangka tambahan tergantung dari perkembangan persidangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu.(Red/PJR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *