Mukomuko, Bengkulu – Tensi politik di Kabupaten Mukomuko memanas jelang Pilkada 2024. Pernyataan Kepala Biro (Karo) Pemerintahan dan Kesra (Pemkesra) Setda Provinsi Bengkulu, Ferry Ernez Parera, yang menilai pengajuan izin cuti Bupati Mukomuko terlambat dan tak dapat diproses, memicu kontroversi dan kecurigaan publik.
Pernyataan Parera, yang disiarkan oleh sejumlah media massa, menimbulkan interpretasi bahwa KPU Mukomuko tengah berupaya menjegal langkah Paslon 03 dalam Pilkada. Tokoh masyarakat Kecamatan Air Rami Antonius Dalle, yang juga merupakan pendukung Paslon 03, mengungkapkan kekecewaan dan kekhawatirannya atas situasi ini.
“Keputusan KPU Mukomuko yang menyatakan Paslon 03 tidak cuti dan cacat administrasi merupakan keputusan yang berlebihan dan terkesan tendensius,” tegas Dalle “KPU seolah-olah ingin menjegal langkah Paslon 03 dengan melarang mereka berkampanye. Ini sangat mengkhawatirkan dan berpotensi mengganggu jalannya Pilkada yang adil dan demokratis.”
Dalle juga mempertanyakan status Penjabat (PJ) Bupati Mukomuko, M. Rizon. Menurutnya, jika benar Paslon petahana nomor urut 03 dianggap tidak cuti, maka keberadaan PJ Bupati juga harus dipertanyakan. “Logikanya, tidak mungkin ada PJ Bupati jika Bupati yang lama tidak mengajukan cuti,” ujar Antonius Dalle.
“Segala bentuk kebijakan yang dikeluarkan selama masa jabatan PJ Bupati juga harus dipertanyakan. Apakah kebijakan tersebut sah dan memiliki dasar hukum yang kuat?”
Dalle mendesak agar permasalahan ini menjadi perhatian serius bagi pihak-pihak yang berkompeten, terutama KPU Mukomuko dan Bawaslu. “Kebenaran harus ditegakkan,” tegasnya. “Semoga ini tidak menjadi batu sandungan dalam menciptakan Pemilu yang damai dan berintegritas.”
Pernyataan Antonius Dalle ini menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat, terutama di kalangan pendukung Paslon 03. Mereka menilai bahwa keputusan KPU Mukomuko terkesan bias dan tidak adil. “Kami sangat kecewa dengan keputusan KPU yang terkesan menguntungkan Paslon tertentu,” ujar salah satu pendukung Paslon 03. “Kami berharap KPU dapat bersikap profesional, transparan, dan tidak memihak.”
Polemik ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan netralitas KPU Mukomuko. Apakah benar pengajuan cuti Bupati Mukomuko terlambat? Apakah KPU Mukomuko memiliki dasar hukum yang kuat untuk menolak pengajuan cuti tersebut?
Hingga saat ini, KPU Mukomuko belum memberikan klarifikasi resmi terkait polemik ini. Ketua KPU Mukomuko, Marjohan, saat dihubungi melalui telepon selulernya, belum memberikan tanggapan.
Polemik ini berpotensi memanaskan situasi politik di Kabupaten Mukomuko menjelang Pemilu. Kekhawatiran muncul bahwa polemik ini dapat memicu konflik horizontal di masyarakat.
Para tokoh masyarakat dan pemuka agama di Kabupaten Mukomuko menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga kedamaian dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang dapat memecah belah.
“Pemilu adalah pesta demokrasi yang harus dijalankan dengan damai dan sportif,” ujar Sukiman. “Mari kita jaga situasi kondusif dan tidak terpancing oleh provokasi.”
Polemik ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk selalu mengedepankan nilai-nilai demokrasi dan menjunjung tinggi keadilan dalam setiap proses Pemilu.(*)