Daerah  

Korupsi Dana Bumdes: Kepala Desa dan Pengurus BUMDes Harapan Jaya Ditangkap

Mukomuko, Bengkulu – 6 Desember 2024 – Satreskrim Polres Mukomuko menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa yang melibatkan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Harapan Jaya di Desa Sinar Laut, Kecamatan Pondok Suguh. Tiga tersangka tersebut adalah Kepala Desa Sinar Laut berinisial H, Direktur BUMDes Harapan Jaya berinisial S, dan Bendahara BUMDes berinisial N.

Kasat Reskrim Polres Mukomuko, IPTU Achmad Nizar Akbar, dalam konferensi pers pada Rabu (4/12/2024) di Mapolres Mukomuko, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan polisi pada 7 Oktober 2024. Berdasarkan penyelidikan, ditemukan dugaan penyelewengan dana desa sebesar Rp159 juta yang diterima BUMDes Harapan Jaya pada tahun anggaran 2016, 2017, dan 2018.

“Dalam pengelolaan BUMDes tersebut, tidak ada laporan pertanggungjawaban yang sesuai. Dana desa yang semestinya digunakan untuk pengembangan usaha ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi para pelaku,” ungkap IPTU Achmad Nizar Akbar.

Modus Operandi dan Kerugian Negara

Ketiga tersangka diduga menyalahgunakan wewenang mereka dengan memanfaatkan dana BUMDes untuk keperluan pribadi, sehingga tidak sesuai peruntukannya. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Mukomuko, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp160 juta.

Kasus ini sempat ditangani oleh Inspektorat Mukomuko yang memberikan tenggat waktu dua bulan kepada para pelaku untuk mengembalikan kerugian negara. Namun, karena tidak ada itikad baik dari para tersangka, Inspektorat melimpahkan perkara ini ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Proses Hukum

Ketiga tersangka resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 20 November 2024. Berkas perkara tahap pertama telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mukomuko untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan meliputi dokumen pengangkatan pengurus BUMDes, buku rekening BUMDes, dokumen kerja sama dengan distributor pupuk, hingga uang tunai senilai Rp24 juta.

BUMDes Harapan Jaya diketahui bergerak di sektor penjualan pupuk. Namun, tata kelola keuangan yang tidak transparan dan laporan fiktif menjadi celah utama terjadinya tindak pidana ini.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan/atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman maksimal adalah 20 tahun penjara.

Komitmen Penegakan Hukum

Kasat Reskrim IPTU Achmad Nizar Akbar menegaskan, pihaknya akan terus mengusut kasus-kasus serupa untuk memastikan dana desa dikelola dengan transparan dan sesuai peruntukannya.

“Ini adalah komitmen kami untuk memastikan dana desa yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat tidak disalahgunakan,” tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap pengelolaan dana desa, yang merupakan salah satu instrumen utama dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.(*)

 

Penulis: Rahma PMEditor: RPM share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *