Bengkulu – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan terkait kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, yang melibatkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Mantan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Mukomuko, M. Rizon, yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu, turut diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa penyelidikan tidak hanya terfokus pada tiga tersangka utama, yakni Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah (Sekda) Isnan Fajri, dan ajudan gubernur, Evriansyah alias Anca. “Penyidikan masih berjalan dan memungkinkan adanya pihak-pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” ujar Tessa.
Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa 18 pejabat Pemerintah Provinsi Bengkulu sebagai saksi. Beberapa di antaranya adalah Kepala Dinas PUPR Tejo Suroso, Kadisnakertrans Syarifudin, Kadishub Bambang Agus Supra Budi, Kadinkes Moch Redhwan, Kasatpol PP Atisar Sulaiman, dan Kepala Badan Penghubung Provinsi Bengkulu Jimi Hariyanto.
Selain itu, KPK juga memeriksa pejabat lainnya seperti Dirut RSUD M. Yunus Bengkulu Ari Mukti Wibowo, Plt Kepala Bapenda Yudi Karsa, Kepala BPKAD Haryadi, serta Kepala Dinas ESDM Doni Swabuana. Dari pemeriksaan ini, penyidik KPK terus menggali keterkaitan para pejabat dengan dugaan praktik korupsi yang terjadi.
Penggeledahan dilakukan di tujuh rumah pribadi, lima kantor pemerintahan, dan satu rumah dinas. Dalam proses tersebut, KPK menyita dokumen penting, catatan tangan, barang bukti elektronik, dan uang tunai senilai Rp 7 miliar dalam bentuk rupiah dan dolar AS, yang diduga disiapkan untuk mendukung kampanye Pilkada 2024.
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah diduga memaksa bawahannya, termasuk kepala dinas, untuk memberikan dana guna mendukung pemenangan pasangan calon Rohidin-Meriani dalam Pilkada 2024. Para kepala dinas di lingkungan Pemprov Bengkulu diduga dimanfaatkan sebagai bagian dari tim sukses pasangan tersebut.
Saat ini, ketiga tersangka, yakni Rohidin Mersyah, Isnan Fajri, dan Evriansyah, ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK, sejak 24 November hingga 13 Desember 2024. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 KUHP.
Tessa Mahardhika menegaskan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada tiga tersangka utama. “Kami akan terus mendalami bukti-bukti dan memeriksa pihak-pihak yang berpotensi memiliki peran dalam kasus ini,” ujarnya.
KPK berkomitmen menuntaskan perkara ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam dugaan gratifikasi dan pemerasan yang digunakan untuk kepentingan politik Pilkada 2024.(*)