Mukomuko, 13 Juli 2025 — Kinerja penyidik Polres Mukomuko kembali menjadi sorotan tajam. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LP-KPK (Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan) menuding jajaran Satreskrim Polres Mukomuko lalai dan lamban dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal di Desa Ujung Padang, Kecamatan Kota Mukomuko.
Laporan tersebut resmi diterima Polres Mukomuko pada 4 Juni 2025 pukul 15.42 WIB, melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPL) yang diajukan oleh Ketua LSM LP-KPK, M. Toha. Dalam laporan tersebut, disebutkan adanya aktivitas penggalian dan pengangkutan material tanah di atas lahan eks KMD Ujung Padang tanpa izin resmi, yang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Namun, hingga pertengahan Juli 2025, belum ada tindakan nyata dari pihak kepolisian dalam menindaklanjuti laporan tersebut. Ketiadaan progres ini menimbulkan kecurigaan publik akan adanya pembiaran atau bahkan potensi kerja sama terselubung antara oknum aparat dan pelaku tambang ilegal.
“Kami sangat kecewa terhadap sikap Polres Mukomuko. Sudah lebih dari sebulan laporan ini kami sampaikan secara resmi, lengkap dengan kronologi dan bukti permulaan yang cukup, namun belum ada perkembangan berarti. Ini jelas mencederai kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” tegas M. Toha dalam keterangannya kepada media.
Toha juga mengingatkan bahwa penanganan laporan masyarakat harus mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, di mana disebutkan bahwa proses pengumpulan bahan keterangan, gelar perkara, hingga tahap penyidikan seharusnya dimulai maksimal 14 hari setelah laporan diterima.
“Laporan masyarakat bukanlah formalitas atau pajangan. Kalau satu bulan lebih tidak ada tindak lanjut, itu bentuk kelalaian institusional,” ujarnya.
Sikap lamban ini juga menjadi perhatian di tingkat nasional. Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri sebelumnya menegaskan pentingnya profesionalisme penyidik dalam menangani setiap aduan masyarakat.
“Setiap laporan masyarakat harus diproses secara cepat, akuntabel, dan transparan. Jika terbukti ada anggota yang lalai atau sengaja memperlambat proses hukum tanpa alasan objektif, maka itu pelanggaran serius dan bisa dikenai sanksi etik, bahkan pidana,” ujar Kadiv Propam dalam pernyataan resminya.
LP-KPK mendesak Kapolres Mukomuko untuk mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang diduga lalai atau bermain mata. Jika tidak ada perkembangan berarti dalam waktu dekat, LP-KPK menyatakan siap melanjutkan pengaduan ke Polda Bengkulu, Divisi Propam Mabes Polri, hingga Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Masyarakat kini menanti komitmen penegakan hukum yang profesional dan transparan dari jajaran kepolisian di Kabupaten Mukomuko.(*)