Daerah  

Aib di Balik Meja Pemerintahan: Sekcam Air Manjunto Diduga Meludahi Bawahan, PLT Camat Minta Media Bungkam

Oplus_131072

Mukomuko – Dunia ASN Kabupaten Mukomuko kembali tercoreng. Seorang pejabat struktural, Sekretaris Camat (Sekcam) Air Manjunto, diduga melakukan tindakan menjijikkan dan sangat tidak pantas, meludahi bawahannya yang menjabat sebagai Kasi Pemerintahan.

 

Peristiwa ini bukan sekadar pelanggaran etika. Ini adalah bentuk kekerasan verbal dan simbolik yang mencerminkan wajah gelap birokrasi: arogansi kekuasaan, pelecehan terhadap martabat manusia, dan pembiaran oleh atasan.

 

Sumber internal yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa peristiwa itu terjadi di lingkungan kantor kecamatan, dan disaksikan oleh sejumlah pegawai. Sang Sekcam disebut dalam kondisi emosi saat melakukan tindakan tersebut.

 

“Tidak ada alasan apapun yang bisa membenarkan seorang atasan meludahi bawahannya. Itu perilaku biadab,” ujar seorang ASN senior di Mukomuko dengan nada geram.

 

PLT Camat Air Manjunto, Muhammad Padly, saat dihubungi awak media, mengakui bahwa ia sudah melakukan upaya mediasi antara pihak Sekcam dan korban. Namun, ia menyatakan bahwa mediasi tersebut belum membuahkan hasil.

 

Ironisnya, alih-alih mendorong penyelesaian terbuka dan akuntabel, Padly justru meminta media untuk tidak mempublikasikan kejadian tersebut.

 

“Saya selaku Camat sudah mediasi, tapi belum ada hasil. Tolong dek, jangan dipublikasikan ke media,” katanya melalui pesan WhatsApp.

 

Pernyataan ini memicu reaksi keras. Sejumlah pihak menilai permintaan tersebut sebagai upaya menutupi pelanggaran serius, dan mencerminkan sikap tidak profesional dari pimpinan wilayah.

 

Publik kini mempertanyakan komitmen pemerintah daerah terhadap etika birokrasi dan perlindungan terhadap korban kekerasan dalam struktur ASN. Sikap diam atau membungkam media hanya akan memperparah citra buruk pemerintah dan membuka ruang bagi impunitas pejabat arogan.

 

 “Kalau tindakan seperti ini didiamkan, artinya pemerintah melegalkan kekerasan dalam birokrasi. Jangan bicara reformasi kalau pelecehan masih ditutup-tutupi,” kata Nurul huda , DPW Ormas PROGiB Bengkulu.

 

Dorongan Pemeriksaan dan Sanksi Tegas

 

Banyak pihak kini mendorong agar Inspektorat Daerah dan Badan Kepegawaian segera turun tangan. Dugaan pelanggaran ini tidak bisa diselesaikan secara informal. Sesuai PP No. 94 Tahun 2021, ASN yang melakukan perbuatan amoral atau merendahkan martabat sesama ASN wajib dijatuhi sanksi tegas, termasuk pemberhentian.

 

Jika benar terjadi, tindakan meludahi adalah bentuk pelecehan yang bisa dikategorikan sebagai kekerasan psikologis. Korban berhak mendapatkan perlindungan, bukan tekanan atau pembungkaman.

 

Kasus ini harus menjadi momen refleksi serius bagi Pemerintah Kabupaten Mukomuko. Apakah birokrasi akan terus menjadi tempat subur bagi pejabat yang bertindak semena-mena? Atau sudah saatnya membersihkan wajah pemerintahan dari noda-noda seperti ini?

 

Wartawan dan publik menunggu satu hal: keadilan ditegakkan, bukan dibungkam.(*)

 

Penulis: PajriEditor: RPM share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *