Mukomuko – Peristiwa viral pengarakkan seorang pelaku pencurian buah sawit di Desa Tanjung Jaya, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan. Salah satu kritik tajam datang dari praktisi hukum dan advokat, Adv.SZE. Wilton Subing. SH menyayangkan tindakan tersebut dan menilai adanya ketimpangan hukum yang diterapkan kepada para pelaku.
Diketahui, terdapat tiga orang pelaku dalam kasus pencurian buah sawit tersebut. Namun, dari tiga pelaku, hanya satu orang yang diarak keliling kampung oleh warga, sementara dua pelaku lainnya tidak mengalami hal serupa karena telah menyanggupi hukuman berupa pembayaran denda yang ditetapkan oleh pihak desa.
Hilton Subing menilai perlakuan tersebut sebagai bentuk ketidakadilan dan diskriminasi hukum.
“Ini sangat disayangkan. Tiga orang pelaku, tapi perlakuannya berbeda-beda. Dua orang pelaku hanya didenda karena mampu membayar, sementara satu orang lainnya diarak keliling kampung karena tidak mampu. Ini bentuk hukuman yang tidak setara dan tidak konsisten,” ujarnya.
Menurut Hilton, kondisi tersebut mencederai prinsip dasar keadilan yang mengharuskan semua orang diperlakukan sama di mata hukum tanpa pandang bulu, apalagi hanya karena faktor ekonomi.
“Jangan dibiasakan dengan prinsip ‘karena ada uang, perkara selesai’. Ini berbahaya bagi penegakan hukum dan rasa keadilan di tengah masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan otoritas pihak desa dalam menjatuhkan sanksi sosial seperti arak-arakan yang berpotensi melanggar hak asasi manusia dan mempermalukan pelaku secara tidak proporsional.
Dalam pandangannya, keadilan yang sejati hanya bisa ditegakkan apabila semua pelaku diperlakukan setara dengan hukuman yang konsisten dan sesuai aturan hukum yang berlaku. Tanpa itu, tindakan yang dilakukan justru bisa menimbulkan preseden buruk dalam penegakan hukum di tingkat desa.
“Semua pelaku harus mendapatkan perlakuan yang setara. Bila ada sanksi, maka harus diterapkan sama bagi semua, bukan berdasarkan siapa yang bisa bayar,” tutupnya.
Kejadian ini memunculkan perdebatan luas di kalangan masyarakat dan aktivis hukum terkait batas kewenangan aparat desa serta pentingnya peran aparat penegak hukum formal dalam menangani kasus-kasus kriminal secara adil dan bermartabat.(*)