Daerah  

Camat Malin Deman Fasilitasi Mediasi antara Kades Talang Baru dan PT DDP

oplus_131072

Malin Deman, 23 September 2025— Pemerintah Kecamatan Malin Deman memfasilitasi mediasi antara Kepala Desa Talang Baru dan pihak perusahaan PT DDP terkait polemik yang sempat viral di media sosial. Pertemuan berlangsung pada Selasa (23/9) dengan membahas sejumlah persoalan, di antaranya batas wilayah serta aktivitas bondri perusahaan yang diduga melintasi lahan warga.

 

Mediasi ini turut dihadiri Danramil Ipuh, perwakilan Polsek, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Talang Baru, serta tokoh masyarakat setempat.

Photo/Dok : Publik Mukomuko

Camat Malin Deman, Rudi Hartono, dalam sambutannya menyampaikan harapan agar mediasi ini dapat menjadi jalan keluar atas persoalan yang terjadi antara masyarakat Desa Talang Baru dan perusahaan.

“Dengan adanya mediasi ini, kami berharap persoalan dapat menemukan titik terang sehingga kejadian serupa tidak terulang di masa depan,” ujar Rudi.

 

Kepala Desa Talang Baru, Tukin, turut memberikan klarifikasi mengenai video yang sempat viral. Menurutnya, keributan tersebut bermula ketika ia bersama perangkat desa mendatangi lokasi setelah menerima laporan warga tentang lahan yang terimbas aktivitas perusahaan.

“Kami hanya ingin memastikan laporan warga. Di sanalah terjadi keributan tersebut,” jelas Tukin. Ia juga meminta agar pihak kecamatan membantu menjembatani persoalan batas wilayah hingga ke tingkat yang lebih tinggi.

 

Sementara itu, Humas PT DDP, Anton, menyampaikan apresiasi kepada pihak kecamatan dan desa atas terselenggaranya mediasi ini. Ia membenarkan adanya aktivitas bondri di lahan eks PT BBS, namun menegaskan bahwa kegiatan dilakukan di dalam area HGU perusahaan.

“Terkait batas wilayah, kami akan mengikuti keputusan pemerintah. Mengenai ganti rugi, kami siap bernegosiasi dengan pihak yang merasa lahannya terdampak,” ungkap Anton.

 

Anton menambahkan, pihak perusahaan tidak menutup diri terhadap permasalahan yang terjadi. “Sesuai komitmen, perusahaan akan terus berkontribusi bagi desa penyangga,” ujarnya.

 

Mediasi ini diharapkan menjadi langkah awal penyelesaian sengketa lahan sekaligus memperkuat komunikasi antara masyarakat, pemerintah desa, aparat, dan perusahaan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *