Info Desa-Camat Kecamatan Malin Deman, Rudi Hartono, memimpin kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terkait pembangunan fisik dan laporan pertanggungjawaban (SPJ) yang dibiayai oleh Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) tahap I untuk Tahun Anggaran 2024 di Desa Talang Baru, Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis (01/08/2024) sekitar pukul 14.00 WIB.
Acara ini dihadiri oleh Camat Malin Deman bersama timnya, Pendamping Desa, PDTI, pendamping lokal desa, serta perangkat desa seperti BPD, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Sekdes, dan anggota perangkat desa lainnya.
Sekdes Talang Baru, Milda Husmawati, mewakili Kepala Desa Talang Baru, mengucapkan terima kasih kepada Tim Monev Kecamatan Malin Deman. Ia berkomitmen untuk melaksanakan pembangunan dengan menggunakan dana desa sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Kami menghargai arahan dari Tim Monev, Camat, serta tim pendamping, dan kami berjanji akan melaksanakan realisasi keuangan desa sesuai ketentuan yang ada,” ujarnya.
Camat Rudi Hartono menjelaskan bahwa kegiatan Monev ini dilakukan secara rutin, tidak hanya saat pencairan dana desa, tetapi juga pada setiap tahapannya. Menurutnya, Monev merupakan syarat untuk pencairan dana desa tahap berikutnya serta berfungsi sebagai kontrol dan pengawasan agar semua kegiatan berjalan sesuai rencana.
“Kegiatan Monev ini dilaksanakan setiap tahun dan pada setiap pencairan DD dan ADD. Tujuan utamanya adalah untuk menertibkan SPJ dan menghindari masalah yang mungkin timbul, serta sebagai syarat pencairan dana desa berikutnya,” jelas Rudi Hartono.
Dia juga mengungkapkan bahwa realisasi fisik di Desa Talang Baru, seperti pembangunan drainase lingkungan dan satu sumur bor, baru mencapai 20%. Rudi memberikan catatan agar pemerintah desa dan TPK Talang Baru segera mempercepat pembangunan sumur bor, terutama karena musim kemarau yang menyebabkan kesulitan air bersih bagi masyarakat. “Perhatikan setiap pekerjaan sesuai RAB dan selesaikan masalah yang ada untuk menghindari dampak negatif pada pencairan dana desa berikutnya,” tegasnya.
Rudi Hartono menambahkan bahwa tujuan Monev adalah untuk pembinaan dan meminimalkan kekurangan dalam pelaksanaan dan SPJ, bukan untuk mencari kesalahan. Meskipun ada catatan minor, hal itu masih dalam batas kewajaran dan perlu segera diperbaiki. Dengan adanya Monev, diharapkan pemerintah desa dapat memperbaiki kekeliruan dan meningkatkan inovasi untuk pembangunan di masa mendatang.(Red/PJR)