Daerah  

Diduga Meludahi Bawahan, Sekcam Air Manjunto Dikecam Publik

Mukomuko – Sebuah insiden tak pantas mencoreng lingkungan Kantor Kecamatan Air Manjunto, Kabupaten Mukomuko. Seorang pejabat eselon, Sekretaris Camat (Sekcam) berinisial SP, diduga melakukan tindakan tidak terpuji dengan meludahi bawahannya sendiri, Kepala Seksi Pemerintahan (Kasipem) , saat tengah bekerja mempersiapkan acara halalbihalal di kantor.

 

Kejadian tersebut terjadi di tengah persiapan kegiatan keagamaan yang seharusnya sarat dengan nilai-nilai kebersamaan dan penghormatan. Vera mengaku sangat terkejut dan merasa dipermalukan oleh tindakan yang dilakukan atasannya di hadapan banyak orang.

 

“Ketika saya sedang bekerja di bawah tenda, tiba-tiba Pak Sekcam datang dan langsung meludahi saya. Saya sangat tidak menyangka seorang pimpinan bisa bertindak seperti itu. Seharusnya menjadi panutan, bukan malah bertindak semena-mena,” ujar Vera kasipem kepada awak media dengan nada kecewa.

 

Insiden ini memicu reaksi dari berbagai kalangan, salah satunya dari Dewan Pimpinan Wilayah Pro Ganda Indonesia Bersatu (DPW PROGIB) Provinsi Bengkulu. Ketua DPW PROGIB, Nurul Huda, mengecam keras tindakan tersebut dan mendesak Pemerintah Kabupaten Mukomuko untuk segera mengambil langkah tegas terhadap pelaku.

 

“Peristiwa ini sangat mencoreng nama baik institusi pemerintahan. Seharusnya PNS menjadi contoh yang baik bagi masyarakat. Meludahi seseorang adalah tindakan yang tidak hanya melanggar etika, tetapi juga bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Kami akan segera melaporkan kejadian ini kepada aparat penegak hukum,” tegas Nurul Huda.

 

Ia juga menyoroti perlunya pembinaan yang lebih intensif terhadap aparatur sipil negara (ASN), khususnya di lingkungan Pemkab Mukomuko, agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kecamatan Air Manjunto maupun Sekcam SP belum memberikan keterangan resmi terkait insiden tersebut. Masyarakat kini menanti sikap tegas dari pemerintah daerah terhadap dugaan pelanggaran etik dan hukum oleh pejabat publik ini.(*)

 

Penulis: PajriEditor: RPM share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *