Daerah  

Diduga Simpan dan Gunakan Sabu, Seorang Petani di Mukomuko Ditangkap Polisi

Mukomuko – Seorang petani berinisial H-M (38), warga Desa Air Merah, Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko, ditangkap aparat kepolisian karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penangkapan terhadap H-M dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mukomuko pada Jumat, 30 Mei 2025, sekitar pukul 14.00 WIB. Petugas mengamankan tersangka di kediamannya tanpa perlawanan.

Kapolres Mukomuko melalui Kasat Narkoba menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi bergerak cepat dan menangkap pelaku di rumahnya.

“Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Mukomuko untuk pendalaman kasus, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam peredaran narkotika ini,” ujar Kasat Narkoba.

Polisi juga tengah melakukan pendataan terhadap barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian. Apabila terbukti bersalah, tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polres Mukomuko mengimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan peredaran narkotika, guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *