Daerah  

Diduga Tumpang Tindih, Lahan PT Agro Muko Disebut Masuk Wilayah Eks Trans Desa C/1 Semundam–Tanjung Jaya

Mukomuko – Dugaan tumpang tindih lahan kembali mencuat di Kabupaten Mukomuko. Kali ini, warga eks Trans Desa C/1 Semundam (MMC) dan Desa Tanjung Jaya menyebut sebagian areal perkebunan milik PT Agro Muko diduga masuk ke wilayah desa mereka.

 

Hal tersebut disampaikan salah seorang warga MMC, Sulbani, kepada awak media. Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan para sesepuh desa, wilayah yang dikenal sebagai Batu Tambun Divisi 5 PT Agro Muko diduga merupakan bagian dari lahan dua desa, yakni Tanjung Jaya dan MMC.

 

“Menurut para sesepuh kami, wilayah Batu Tambun Divisi 5 Agro Muko itu masuk ke lahan dua desa, Tanjung Jaya atau MMC. Perkiraannya kurang lebih sekitar 60 hektare,” ujar Sulbani.

 

Ia juga menyebutkan bahwa sejumlah warga yang memegang sertifikat tanah hingga kini tidak mengetahui secara pasti lokasi fisik lahan mereka.

 

“Warga yang pegang sertifikat sampai sekarang tidak tahu di mana letak tanahnya,” tambahnya.

 

Menurut keterangan warga, persoalan ini bermula pada awal tahun 1992 saat masuknya PT BKL (Bumi Kalo Tama Lestari) yang membuka lahan untuk komoditas cokelat.

 

Warga menduga pembukaan lahan tersebut dilakukan di atas wilayah Desa Tanjung Jaya dan MMC.

Kemudian, sekitar tahun 1997, perusahaan tersebut disebut telah diambil alih (take over) oleh PT Agro Muko.

 

Warga juga mengungkapkan bahwa pada masa lalu sempat ada sejumlah tokoh masyarakat yang membuat batas wilayah di area tersebut. Namun, tanda batas itu disebut telah dicabut oleh pihak perusahaan.

 

Sulbani menambahkan, masyarakat telah mencoba mengambil alat bukti di lapangan dengan menggunakan Global Positioning System (GPS). Dari hasil pengecekan tersebut, titik koordinat disebut menunjukkan bahwa wilayah dimaksud masuk dalam areal dua desa tersebut.

 

“Untuk ambil alat bukti di lahan itu jelas dalam GPS menunjukkan wilayah tersebut masuk ke areal dua desa, Tanjung Jaya atau MMC,” jelasnya.

 

Dalam waktu dekat, para tokoh masyarakat disebut akan meminta pemerintah desa untuk menindaklanjuti persoalan tersebut secara resmi.

 

“Kami dari seluruh tokoh masyarakat akan meminta pihak desa untuk mengurus hal ini,” tegasnya.

Menunggu Klarifikasi Perusahaan dan Pemerintah

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Agro Muko maupun pemerintah desa terkait dugaan tumpang tindih lahan tersebut. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi guna mendapatkan penjelasan berimbang dari semua pihak terkait.

 

Persoalan ini diharapkan dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum dan mediasi yang melibatkan masyarakat, pemerintah desa, serta pihak perusahaan agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di kemudian hari.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *