Daerah  

Distan Mukomuko Larang Alih Fungsi Sawah Jadi Kebun Sawit: Demi Ketahanan Pangan dan Pertanian Berkelanjutan

Oplus_131072

Mukomuko, 14 Maret 2025 — Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Mukomuko mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh petani agar tidak mengalihfungsikan lahan persawahan menjadi perkebunan kelapa sawit. Langkah ini ditempuh demi menjaga ketahanan pangan serta kelestarian sektor pertanian di daerah tersebut.

 

Imbauan ini disampaikan melalui kelompok tani dan pemerintah desa setempat, menyusul kekhawatiran akan semakin berkurangnya luas lahan pertanian yang produktif. Kepala Dinas Pertanian Mukomuko, Fitriyani Ilyas, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap alih fungsi lahan yang tidak sesuai peruntukannya.

 

“Perubahan fungsi lahan persawahan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan,” ujar Fitriyani dalam keterangan resminya.

 

Dukungan penuh juga datang dari Kepolisian Resor Mukomuko, yang siap menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan tersebut.

 

Saat ini, sebanyak 4.675 hektare lahan sawah di Kabupaten Mukomuko telah tercatat sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Menurut Fitriyani, pengalihan fungsi sawah menjadi lahan kelapa sawit tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam produksi pangan lokal.

 

“Mengalihfungsikan lahan sawah dapat mengganggu stabilitas ketahanan pangan daerah. Ini adalah ancaman serius bagi masa depan pertanian kita,” jelasnya.

 

Distan Mukomuko mengajak seluruh masyarakat, khususnya para petani, untuk bersama-sama menjaga dan melestarikan lahan persawahan sebagai aset vital bagi keberlanjutan produksi pangan di wilayah tersebut.

 

“Langkah ini bukan semata soal regulasi, tetapi juga bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga kemandirian pangan dan kelestarian lingkungan,” pungkas Fitriyani.

 

Dengan sikap tegas ini, Kabupaten Mukomuko berharap dapat menjadi contoh daerah yang berkomitmen kuat terhadap perlindungan lahan pertanian dan pembangunan berkelanjutan.(*)

 

Penulis: PajriEditor: RPM share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *