Bengkulu – Praktik dugaan mafia pupuk bersubsidi kembali terungkap di Provinsi Bengkulu. Tim Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu menetapkan dua orang pemilik toko pertanian sebagai tersangka atas kasus penyaluran pupuk subsidi yang tidak sesuai peruntukan.
Kedua tersangka masing-masing berinisial ED, warga Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko, serta MP, warga Kabupaten Kaur. Dari tangan keduanya, polisi menyita 10 ton pupuk bersubsidi, terdiri dari 7 ton NPK Phonska dan 3 ton pupuk Urea.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol. Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit Indagsi AKBP Herman Sopian mengungkapkan, pupuk subsidi tersebut dijual dengan harga jauh melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET). Untuk jenis NPK Phonska, tersangka menjual Rp155.000 per karung dari harga resmi Rp92.000. Sedangkan pupuk Urea dilepas Rp140.000 per karung, padahal HET-nya Rp90.000.
Menurut Herman, pupuk tersebut awalnya dibeli ED dari MP, lalu didistribusikan kembali kepada petani yang tidak tergabung dalam kelompok tani serta tidak terdaftar dalam sistem e-RDKK di wilayah Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko. Padahal, alokasi pupuk itu seharusnya untuk wilayah Kabupaten Kaur.
Hasil pengembangan penyidikan menunjukkan aktivitas ilegal ini telah berlangsung sejak Oktober 2025 hingga Januari 2026 dengan total transaksi mencapai kurang lebih 90 ton pupuk bersubsidi. Penyaluran dilakukan secara bertahap dalam enam kali transaksi, mencakup puluhan ton pupuk NPK Phonska maupun Urea.
Dari praktik tersebut, tersangka MP diduga memperoleh keuntungan Rp63.000 per karung untuk NPK Phonska dan Rp50.000 per karung untuk pupuk Urea.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 110 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Mereka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan/atau denda hingga Rp5 miliar.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan pupuk bersubsidi demi melindungi hak petani dan menjaga stabilitas sektor pertanian di Bengkulu.(*)













