Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah secara resmi memutuskan untuk memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, pada Rabu (3/7/2024). Hasyim terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dengan melakukan tindakan tidak senonoh terhadap seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi pemecatan ini dengan menegaskan bahwa pemerintah harus menghormati setiap keputusan yang dikeluarkan oleh DKPP. “Pemerintah menghormati kewenangan DKPP dalam mengambil keputusan,” ujar Jokowi dalam pernyataannya setelah mengunjungi RSUD Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, pada Kamis (4/7/2024), seperti yang dilaporkan oleh Kontan.co.id.
Meskipun demikian, Jokowi menyatakan bahwa proses administratif terkait keputusan presiden (keppres) untuk pemberhentian Hasyim Asy’ari masih berlangsung. “Keppres belum sampai ke meja saya. Ini sedang dalam proses administrasi. Biasa saja,” tambahnya.
Jokowi menegaskan bahwa meskipun Hasyim telah diberhentikan, Pilkada 2024 akan tetap berlangsung secara baik, lancar, jujur, dan adil. Sebelumnya, DKPP telah mengambil keputusan untuk memberikan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asy’ari karena terbukti melakukan pelanggaran etik dengan berbagai tuduhan asusila terhadap anggota PPLN di Den Haag, Belanda.
Ketua DKPP, Heddy Lugito, menegaskan bahwa semua aduan yang diajukan oleh pengadu atau korban telah diterima dan dipertimbangkan secara penuh dalam putusan ini. “DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asy’ari sebagai Ketua sekaligus anggota komisioner KPU, yang mulai berlaku sejak putusan dibacakan,” kata Heddy dalam sidang Rabu.
Heddy juga meminta agar Presiden Jokowi melaksanakan putusan DKPP dalam waktu tujuh hari sejak dibacakan. Kasus pelanggaran etik ini menuduh Hasyim menggunakan jabatannya untuk melakukan tindakan asusila terhadap pengadu, yang termasuk dalam penggunaan relasi kekuasaan untuk tujuan pribadi.(Red/Pjr)