Mukomuko – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko akhirnya buka suara menanggapi polemik kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) kepala desa yang menuai kontroversi. Kegiatan yang dilaksanakan di hotel berbintang di luar daerah tersebut sebelumnya disebut-sebut sebagai “akal-akalan” untuk menguras anggaran desa hingga ratusan juta rupiah.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Mukomuko,Ujang Selamet melalui pernyataan resmi kepada media, menegaskan bahwa kegiatan Bimtek tersebut bukan merupakan program resmi dari dinas maupun Pemerintah Kabupaten Mukomuko.
“Kami tidak pernah memerintahkan ataupun mengarahkan desa-desa untuk mengikuti kegiatan tersebut. Surat yang kami keluarkan sifatnya hanya berupa rekomendasi umum, bukan perintah apalagi bersifat mengikat,” ujar ujang, Rabu (16/7/2025).
DPMD juga menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak tercantum dalam rencana kerja atau program yang dirancang oleh dinas untuk tahun anggaran berjalan. Mereka menyebut bahwa penyelenggaraan Bimtek oleh pihak luar yang menggandeng desa-desa, bukan menjadi tanggung jawab struktural dinas.
“Kami tidak pernah melakukan kerjasama resmi dengan pihak penyelenggara. Jika ada oknum yang mengatasnamakan dinas dalam pelaksanaan atau pemaksaan kegiatan ini, maka itu di luar tanggung jawab kami,” tegasnya.
Terkait tudingan adanya potensi penyalahgunaan anggaran dan pelanggaran hukum dalam kegiatan Bimtek tersebut, pihak DPMD menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
“Kalau memang ada dugaan pelanggaran, itu menjadi ranah aparat pengawas seperti Inspektorat, Kejaksaan, atau Kepolisian. Kami siap mendukung proses pemeriksaan jika diminta,” kata dia.
Pihaknya juga mengingatkan para kepala desa agar berhati-hati dalam menggunakan anggaran desa, terutama dalam kegiatan yang tidak melalui proses perencanaan dan pengesahan APBDes secara resmi.
DPMD mengakui bahwa jika benar kegiatan tersebut tidak melalui Musyawarah Desa (Musdes) dan tidak terdapat dalam dokumen perencanaan resmi desa, maka patut dipertanyakan validitas dan legalitasnya.
“Kegiatan yang menggunakan dana desa harus berbasis musyawarah, dirancang dari bawah, dan disahkan melalui proses yang akuntabel. Jika tidak, itu bisa jadi temuan,” ujarnya.
Sebagai bentuk tanggung jawab moral, DPMD Mukomuko mengimbau seluruh kepala desa untuk lebih selektif dalam mengikuti kegiatan yang melibatkan anggaran desa, terutama yang tidak relevan dengan kebutuhan lokal.
“Fokuslah pada pembangunan yang nyata dan berdampak langsung kepada masyarakat. Jangan sampai dana desa justru dimanfaatkan untuk kegiatan seremonial yang tidak urgen,” tutupnya.