Mukomuko, 5 Maret 2025 – Wakil Ketua I DPRD Mukomuko, Wisnu Hadi, mengungkapkan bahwa Kabupaten Mukomuko telah melakukan pemangkasan anggaran sebesar Rp85 miliar sebagai bagian dari kebijakan efisiensi anggaran yang diinstruksikan oleh pemerintah pusat.
Kebijakan ini merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto, yang mengamanatkan efisiensi anggaran di berbagai daerah.
“Alhamdulillah, untuk Kabupaten Mukomuko, kalau dibilang parah tidak juga. Untuk Keputusan Menteri Keuangan (KMK) pertama, kita sudah melakukan pemangkasan anggaran sebesar Rp85 miliar khusus dari Dana Alokasi Khusus (DAK),” ujar Wisnu Hadi, Rabu (5/3/2025).
Sementara itu, terkait pemangkasan anggaran dari Dana Alokasi Umum (DAU) serta Dana Bagi Hasil (DBH), Wisnu menyebutkan bahwa pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Pemerintah Pusat.
Kebijakan efisiensi ini dilakukan guna menyesuaikan anggaran daerah dengan prioritas pembangunan serta instruksi dari pemerintah pusat.(*)ADV