Daerah  

DPW PROGIB Bengkulu Soroti Dugaan Pungli Pelatihan Guru di Mukomuko

Mukomuko – Isu dugaan pungutan liar (pungli) mencuat di Kabupaten Mukomuko setelah ramai diperbincangkan dalam salah satu grup Facebook terkait pelatihan guru agama yang disebut-sebut digelar oleh Dinas Pendidikan setempat. Dalam informasi yang beredar, setiap sekolah diminta menyetor uang sebesar Rp300 ribu untuk mengikutsertakan satu orang guru dalam kegiatan tersebut.

Salah seorang kepala sekolah di Kabupaten Mukomuko yang enggan disebutkan namanya membenarkan adanya pelatihan tersebut. Ia mengaku pihak sekolah diminta mengirim satu orang guru dan membayar sejumlah uang sebagaimana yang telah ditentukan.

“Memang ada pelatihan dari dinas. Kami dari sekolah mengirim satu orang guru dan membayar Rp300 ribu,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Menanggapi hal itu, Ketua DPW Pro Garda Indonesia Bersatu (PROGIB) Bengkulu, Nurul Huda Muktar, menyayangkan apabila benar pelatihan yang diselenggarakan oleh dinas justru membebankan biaya kepada sekolah.

Menurutnya, kegiatan pelatihan guru merupakan bagian dari peningkatan mutu pendidikan yang seharusnya dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), bukan dengan meminta pungutan dari satuan pendidikan.

“Kalau pelatihan itu diadakan oleh dinas, seharusnya menggunakan anggaran APBD, bukan meminta biaya dari sekolah. Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012, satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya,” tegas Nurul.

Ia menilai, apabila pungutan tersebut benar terjadi, maka patut diduga sebagai bentuk pungli yang harus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

“Kalau ini memang terjadi, sudah jelas kegiatan pungli ada di depan mata dan harus ditindak tegas. Kami meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap Dinas Pendidikan Kabupaten Mukomuko,” tambahnya.

Nurul juga menyatakan pihaknya berencana melaporkan persoalan ini ke Ombudsman guna mendapatkan klarifikasi dan penanganan lebih lanjut.

“Hal ini akan kita laporkan ke Ombudsman,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mukomuko, Arni Gusnita, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan resmi. Pesan konfirmasi yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp belum mendapat balasan.

Kasus ini pun menuai perhatian publik dan memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pendanaan kegiatan peningkatan kapasitas guru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *