Mukomuko — Dua kantor desa di Kabupaten Mukomuko, yakni Desa Sumber Makmur dan Desa Gajah Mati, diketahui tidak beroperasi saat jam kerja pada Kamis, 17 April 2025, pukul 09.30 WIB. Kondisi ini memicu respons tegas dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Ujang Selamat.
Menurut Ujang, tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 8 Tahun 2022 yang secara tegas mengatur tentang disiplin jam kerja dan cuti bagi perangkat desa. Dalam aturan tersebut, jam kerja ditetapkan mulai pukul 07.30 hingga 16.30 WIB.
“Kami tidak akan memberikan toleransi kepada desa maupun perangkatnya yang tidak disiplin. Ini sudah jelas melanggar Perbup,” ujar Ujang dalam keterangannya kepada media.
Ujang juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat dirinya akan meninjau langsung kedua desa tersebut untuk melakukan pembinaan. Ia menegaskan bahwa ketidakhadiran perangkat desa pada jam kerja adalah bentuk kelalaian yang tidak bisa dibiarkan.
“Kami akan turun langsung. Ini bukan sekadar pembinaan, tapi juga bentuk pengawasan dan tindakan tegas agar pelayanan publik di desa berjalan sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Masyarakat pun berharap agar pelayanan di desa bisa berjalan dengan baik dan sesuai aturan, mengingat peran vital perangkat desa dalam melayani kebutuhan administratif warga.
Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya kedisiplinan aparatur desa dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka kepada masyarakat.(*)