Mukomuko, Bengkulu – Dua pelaku pencurian kelapa sawit, yang dikenal sebagai “Ninja Sawit”, berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Pondok Suguh, Polres Mukomuko. Kedua pelaku, berinisial MI dan Bb, ditangkap setelah beraksi di kebun sawit milik Jen Rusman, warga Desa Tunggang, Kecamatan Pondok Suguh, Kabupaten Mukomuko, pada Senin dini hari (27/1/2025).
Kapolres Mukomuko, AKBP Yana Supriatna, melalui Kapolsek Pondok Suguh IPTU Hendri Sastrawan, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dugaan pencurian sawit sekitar pukul 17.07 WIB. Berdasarkan laporan korban, saksi mata melihat sebuah mobil Grand Max berwarna silver tanpa nomor polisi mengangkut buah sawit dari kebun milik Jen Rusman sekitar pukul 02.00 WIB.
“Setelah menerima laporan, personel Polsek Pondok Suguh segera bertindak dengan memeriksa saksi-saksi dan mengembangkan informasi,” ujar IPTU Hendri.
Dalam proses penangkapan, petugas berhasil mengamankan pelaku I di Desa Tunggang beserta barang bukti berupa mobil Grand Max tanpa plat nomor yang berisi buah sawit, dua egrek, dua tangkai egrek panjang, dan satu tojok sawit. Namun, pelaku B sempat melarikan diri.
Berdasarkan keterangan pelaku I, petugas berhasil menangkap pelaku B di Desa Pondok Kandang tanpa perlawanan. Saat ini, kedua pelaku ditahan di Mapolsek Pondok Suguh untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Kapolsek IPTU Hendri Sastrawan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan dan segera melaporkan jika terjadi tindakan mencurigakan.
“Kerja sama antara masyarakat dan pihak kepolisian sangat penting untuk mencegah terjadinya kejahatan”tegasnya.(*)