Mukomuko – Dunia pendidikan di Kabupaten Mukomuko kembali menjadi sorotan. Kali ini, beredar dugaan adanya praktik pemotongan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) untuk tingkat Taman Kanak-Kanak (TK).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejumlah sekolah TK diduga diminta menyetorkan sebesar 3 persen dari dana BOP yang telah dicairkan. Permintaan tersebut disebut-sebut disampaikan melalui pesan berantai yang diteruskan kepada pihak sekolah.
Salah satu kepala sekolah TK yang enggan disebutkan namanya membenarkan adanya permintaan tersebut. Ia mengaku pihaknya hanya mengikuti arahan yang diterima.
“Kami dapat pesan yang diteruskan, setelah dana BOP cair diminta menyetor 3 persen. Kami sebagai bawahan hanya mengikuti saja,” ungkapnya.
Saat ditanya lebih lanjut terkait realisasi setoran tersebut, ia mengakui bahwa pihak sekolah telah memenuhi permintaan itu.
“Iya, kami sudah setor,” tambahnya.
Menanggapi informasi yang beredar, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mukomuko, Erni Gusnita, melalui Kepala Bidang PAUD, Eva, menyampaikan bahwa pihaknya belum mengetahui adanya dugaan tersebut.
“Kami belum mengetahui perihal itu,” ujar Eva singkat saat dikonfirmasi.
Hal senada juga disampaikan Ketua Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak Indonesia (IGTKI) Kabupaten Mukomuko, Yuli. Saat dihubungi, ia mengaku belum menerima informasi terkait adanya pemotongan dana BOP tersebut.
“Saya belum mengetahui informasi itu,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPW Ormas Pro Garda Indonesia Bersatu (Progib) Bengkulu, Nurul Huda Muktar, angkat bicara terkait dugaan tersebut. Ia mendesak aparat penegak hukum dan DPRD Kabupaten Mukomuko, khususnya Komisi III, untuk segera menindaklanjuti informasi yang beredar.
“Kami meminta aparat penegak hukum dan DPRD Kabupaten Mukomuko, terkhusus Komisi III, untuk segera menindaklanjuti dugaan ini. Jika terbukti, maka harus diberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terlibat,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran pendidikan agar tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu.
Dugaan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, mengingat dana BOP seharusnya digunakan sepenuhnya untuk mendukung operasional pendidikan anak usia dini, bukan untuk kepentingan lain di luar ketentuan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak terkait mengenai kebenaran dugaan tersebut. Jika terbukti, praktik ini berpotensi melanggar aturan dan dapat berimplikasi hukum.
Masyarakat berharap pihak berwenang dapat segera bergerak cepat untuk menelusuri kebenaran informasi ini, sekaligus memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pendidikan di daerah.(*)













