Mukomuko – Persoalan gas LPG 3 kilogram di Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko, kembali menjadi sorotan publik. Kali ini bukan karena kelangkaan, melainkan lonjakan harga yang mencapai Rp60.000 per tabung di tingkat masyarakat, terutama di bulan suci Ramadan saat kebutuhan meningkat.
Sejumlah warga mengaku gas LPG 3 kilogram sebenarnya masih tersedia di pasaran. Namun, harga jual yang jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) membuat masyarakat kecil dan pelaku usaha merasa terbebani.
Salah seorang warga yang berprofesi sebagai pelaku UMKM menyampaikan bahwa harga gas melonjak drastis dalam beberapa pekan terakhir.
“Gasnya ada, tapi harganya sampai Rp60.000 per tabung. Kami sebagai masyarakat kecil jelas sangat keberatan, apalagi ini bulan puasa,” ujarnya.
Keluhan serupa disampaikan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayah tersebut. Mereka menilai kenaikan harga ini berdampak langsung terhadap biaya produksi dan keuntungan usaha.
“Kami selaku pengusaha UMKM sangat terdampak. Ramadan biasanya momen untuk menambah penghasilan, tapi kalau harga gas tinggi seperti ini, justru memberatkan,” ungkap salah satu pelaku usaha.
Di sisi lain, muncul dugaan di tengah masyarakat bahwa distribusi gas tidak berjalan sebagaimana mestinya. Beberapa warga menyebut adanya praktik penjualan dari pangkalan kepada penampung dalam jumlah besar, yang kemudian dijual kembali ke masyarakat dengan harga lebih tinggi.
Jika praktik tersebut benar terjadi, maka hal itu dinilai menyimpang dari mekanisme distribusi LPG bersubsidi yang seharusnya langsung menyasar masyarakat yang berhak.
Kondisi ini berbanding terbalik dengan pernyataan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop) Kabupaten Mukomuko yang sebelumnya menyebutkan penyaluran LPG 3 kilogram terpantau aman serta terdapat penambahan kuota.
Perbedaan antara klaim resmi dan kondisi harga di lapangan memunculkan tanda tanya di kalangan masyarakat terkait pengawasan distribusi. Warga mempertanyakan peran Pemerintah Kabupaten Mukomuko dan instansi terkait dalam mengontrol harga serta memastikan gas subsidi dijual sesuai ketentuan.
Masyarakat menegaskan bahwa inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pemerintah seharusnya tidak hanya bersifat seremonial. Sidak semestinya menjadi upaya konkret untuk menelusuri rantai distribusi hingga ke tingkat pangkalan dan pengecer, memastikan tidak ada penyimpangan maupun permainan harga.
“Kalau memang ada sidak, harus jelas hasilnya. Kami butuh tindakan nyata, bukan sekadar formalitas,” ujar seorang warga.
Warga berharap pemerintah daerah segera melakukan pengawasan menyeluruh dan transparan, serta mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran, agar harga LPG 3 kilogram kembali stabil dan sesuai aturan yang berlaku, khususnya di tengah meningkatnya kebutuhan selama Ramadan.(“)













