IPUH, MUKOMUKO – Hasil uji laboratorium terhadap sampel air Sungai Air Pisang di Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menunjukkan indikasi kuat pencemaran limbah sawit. Uji laboratorium tersebut dilakukan oleh UPTD Laboratorium Lingkungan Provinsi Bengkulu, dengan hasil tertuang dalam Sertifikat Nomor: 660/243.A/VII.
Berdasarkan hasil uji terhadap enam parameter kualitas air — yakni pH, BOD (Biochemical Oxygen Demand), COD (Chemical Oxygen Demand), Minyak dan Lemak, Nitrogen Total (N Total), serta Total Suspended Solid (TSS) — empat di antaranya menunjukkan hasil di atas ambang batas baku mutu yang ditetapkan untuk air kelas dua.
Berikut perbandingan hasil uji dengan baku mutu:
pH: 7,49 (baku mutu 6–9)
BOD: 6 (baku mutu 3)
COD: 71 (baku mutu 25)
Minyak dan Lemak: 1.400 (baku mutu 1.000)
N Total: 39 (baku mutu 15)
TSS: 23 (baku mutu 50)
Dari hasil tersebut, air Sungai Air Pisang dinyatakan tercemar.
Riko Putra, S.Ip, SH, MH, warga Desa Tanjung Harapan yang secara mandiri menginisiasi pengambilan dan pengujian sampel air bersama tim hukumnya, menyatakan akan menempuh langkah hukum terhadap pihak perusahaan yang diduga sebagai penyebab pencemaran, yakni PT Daria Dharma Pratama (DDP).
“Sesuai janji saya, saya dan tim hukum akan menempuh dua jalur hukum terhadap PT DDP. Kami akan menggugat secara perdata di Pengadilan Negeri dan mempelajari kemungkinan gugatan pidana melalui Polda Bengkulu,” tegas Riko, Jumat (1/8).
Ia menyebutkan, terdapat tiga desa yang terdampak langsung pencemaran air Sungai Air Pisang, yaitu Desa Tanjung Harapan, Desa Pasar Ipuh, dan Desa Tanjung Medan. Warga di desa-desa tersebut selama ini memanfaatkan sungai untuk kebutuhan sehari-hari seperti pengairan sawah, mandi, mencuci, dan kebutuhan lainnya.
Menurut laporan warga, air sungai saat pencemaran terjadi berwarna hitam pekat dan mengeluarkan bau tak sedap. Bahkan, banyak ikan ditemukan mati, dan warga yang bersentuhan dengan air mengalami iritasi kulit dan gatal-gatal.
Riko mengecam sikap perusahaan yang dinilai lalai dan arogan dalam pengelolaan limbah. Ia juga mengkritik sikap pemerintah yang dianggap lamban dan tidak mampu menangani persoalan lingkungan tersebut.
“Ini bentuk kelalaian dan kesewenang-wenangan perusahaan. Karena pemerintah tidak bertindak, saya sebagai masyarakat Desa Tanjung Harapan merasa harus mengambil langkah tegas,” tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT DDP belum memberikan keterangan resmi terkait hasil uji laboratorium maupun rencana gugatan yang akan diajukan warga.(*)