Daerah  

Hearing Petani Kawasan HPT Alno Pangeran: Satgas PKH Gakkum Pastikan Aktivitas Boleh Dilanjutkan dengan Sejumlah Ketentuan

Oplus_16908288

 

Mukomuko, Rabu 26 November 2022 – Pertemuan dengar pendapat antara para petani yang beraktivitas di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Alno Pangeran dengan Satgas Penanganan Konflik Hutan (PKH) Gakkum menghasilkan sejumlah kesepakatan penting terkait status aktivitas pertanian dan pengelolaan lahan di wilayah tersebut.

Dalam hearing tersebut, Satgas PKH Gakkum menegaskan bahwa pemasangan plang sosialisasi tetap akan dilaksanakan di titik-titik strategis dalam kawasan hutan. Namun, plang tersebut bukan merupakan penanda atau tapal batas kawasan, melainkan bentuk pemberitahuan resmi mengenai status dan aturan pengelolaan wilayah.

Satgas juga menyampaikan bahwa petani tetap diperbolehkan kembali beraktivitas mengolah lahan, namun diwajibkan mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan. Setiap kelompok tani harus dibentuk secara resmi melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Desa, dengan jumlah minimal 15 kepala keluarga dan melampirkan fotokopi KTP serta Kartu Keluarga. Sementara itu, anggota kelompok yang berasal dari luar desa diwajibkan membuat Surat Domisili.

Terkait lokasi lahan olahan, setiap petani diminta menentukan titik koordinat lahan secara jelas. Untuk wilayah Mukomuko, titik koordinat akan dikelola oleh UPTD Lubuk Talang, sedangkan untuk wilayah Bengkulu Utara berada dalam kewenangan UPTD Suka Maju. Seluruh peta koordinat harus diketahui dan disahkan oleh UPTD atau pemerintah desa kawasan sebelum berkas diregister ke KPHP kabupaten sesuai wilayahnya.

Dalam hearing tersebut juga ditegaskan bahwa petani tidak diperbolehkan menanam kelapa sawit di kawasan hutan. Bagi petani yang sudah terlanjur menanam sawit, diwajibkan membuat Pakta Integritas sebanyak lima rangkap dengan tiga materai. Selain itu, pengelolaan sawit dibatasi maksimal lima hektare per petani, sementara komoditas selain sawit tidak dikenakan batasan luas.

Setelah berkas dinyatakan lengkap, proses registrasi akan dilanjutkan melalui perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), dalam hal ini PT API, untuk kemudian diteruskan ke KPHP Provinsi hingga akhirnya teregistrasi di Kementerian Kehutanan RI.

Hasil kesepakatan ini diharapkan menjadi titik terang bagi para petani yang selama ini menghadapi ketidakpastian status lahan, sekaligus memastikan pengelolaan kawasan hutan tetap sesuai ketentuan perundang-undangan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *